Berita Medan
Buron Sejak 2025, Ucok Diciduk Polisi usai Curi Motor Korban yang Terjatuh Hindari Kucing
Pelaku Ahmad Yahya alias Ucok diamankan dari rumahnya di kawasan Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Minggu (26/4/2026) dini hari.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama berbulan-bulan, jajaran Reskrim Polsek Medan Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada September 2025 lalu.
Pelaku Ahmad Yahya alias Ucok diamankan dari rumahnya di kawasan Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Minggu (26/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, berdasarkan informasi yang diterima tim opsenal mengenai keberadaan buronan tersebut.
Insiden pencurian bermula pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, anak korban bernama Sahdin, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat milik ibunya, Thoibah Siregar (44) di Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Berdasarkan keterangan korban, Sahdin terjatuh dari motornya karena berusaha menghindari seekor kucing yang tiba-tiba melintas.
"Dalam kondisi terjatuh dan terkejut, Sahdin tidak sempat mengamankan kendaraannya. Kunci kontak yang masih menempel di motor dimanfaatkan oleh pelaku dan rekannya yang kebetulan berada di lokasi. Sepeda motor milik korban tersebut langsung dibawa kabur," ucap Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/4/2026).
Atas kejadian tersebut, Thoibah Siregar yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga warga Jalan Belibis XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabila Deli Serdang, melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 490 / IX / 2025 / Polsek Medan Kota.
Korban pun mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3,4 juta.
Tim Opsenal yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan langsung bergerak setelah mendapat informasi keberadaan Ucok di Jalan Pelajar.
Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 01.30 WIB.
Dalam interogasi awal, Ahmad Yahya alias Ucok (38) mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku menjual motor curian tersebut bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran.
Dari aksinya tersebut, Ucok mengaku mendapatkan sebagian uang senilai Rp 1 juta.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 5991 AMX, tahun 2025, yang merupakan barang bukti milik korban.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu dua orang teman pelaku yang disebut turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Andi Ayam Ditangkap, Polisi Bongkar Aksi Curat di Kawasan Gabion Belawan |
|
|---|
| LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan |
|
|---|
| ABK KM Cendrawasih I Tewas Terjatuh ke Palka, Personel Posal Medan Labuhan Bergerak Cepat |
|
|---|
| Manfaatkan Keramaian Untuk Jual Sabu, Warga Medan Timur Diboyong Satresnarkoba Polrestabes |
|
|---|
| Niesya Ridhania Harahap, Perempuan Medan yang Siap Harumkan Indonesia di Miss Petite Global 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Medan-Kota-berhasil-meringkus-pelaku.jpg)