Berita Medan
Sikat Sepeda Motor dan Jambret Wanita Muda, Mabok Didor Polsek Medan Tembung
Dikatakan Ras Maju, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria berinisial RDL alias Mabok, terpaksa dilumpuhkan oleh personel Polsek Tembung.
Pasalnya, pria berusia 23 tahun itu melawan petugas saat akan diamankan pada Kamis (23/4/2026) kemarin.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan penangkapan RDL bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama Siti Hajar yang menjadi korban aksi penjambretan.
Dikatakan Ras Maju, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat kita amankan, pelaku berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam. Sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujar Ras Maju, Minggu (26/4/2026).
Diungkapkan Ras Maju, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pelaku mengaku jika ia sempat melakukan aksi penjambretan pada Kamis (26/3/2026) lalu.
Dimana, saat itu ia yang tengah mengendarai sepeda motor mengincar mangsa seorang wanita yang sedang berada di kawasan Jalan Besar Tembung.
"Pelaku melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Besar Tembugn pada 26 Maret lalu sekitar pukul 03.30 WIB," katanya.
Saat itu, korban yakni Siti Hajar sedang berjalan di sekitar lokasi kemudian pelaku yang sudah memantau kondisi di sekitar lokasi langsung merampas tas milik korban.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggasak barang berharga milk korban seperti satu unit telepon seluler Iphone 13, serta uang tunai sebesar Rp 18.000.0000.
"Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya di gunakan untuk membeli alat make-up, pakaian, keperluan sehari-hari, dan untuk berfoya-foya. Sementara HP korban, parfum dan alat make-up diserahkannya kepada pacarnya," katanya.
Tak hanya itu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam Ras Maju menjelaskan pihaknya juga mendapatkan bukti jika pelaku merupakan pelaku yang telah melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Aksi Curanmor yang dilakukan pelaku, terjadi pada 5 April 2026 lalu sekira pukul 13.45 WIB di Rela, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
"Dari aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BK 5161 ALO," katanya.
Dari Hasil Interogasi, ternyata pelaku merupakan residivis dari kasus tindak pidana pencurian.
Dimana, pelaku baru bebas dari penjara pada bulan Januari 2026 lalu atas kasus jambret dan ia mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Medan Tembung.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Buron Sejak 2025, Ucok Diciduk Polisi usai Curi Motor Korban yang Terjatuh Hindari Kucing |
|
|---|
| Panjul Ditangkap Sat Reskrim Pelabuhan Belawan, 4 Kali Residivis dan 3 Kali Pencurian Sepeda Motor |
|
|---|
| Andi Ayam Ditangkap, Polisi Bongkar Aksi Curat di Kawasan Gabion Belawan |
|
|---|
| LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan |
|
|---|
| ABK KM Cendrawasih I Tewas Terjatuh ke Palka, Personel Posal Medan Labuhan Bergerak Cepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAMBRET-DIDOR-POLISI-Pelaku-jambret-dan-Curanmor.jpg)