Berita Medan

Sikat Sepeda Motor dan Jambret Wanita Muda, Mabok Didor Polsek Medan Tembung

Dikatakan Ras Maju, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
JAMBRET DIDOR POLISI - Pelaku jambret dan Curanmor diamankan di Polsek Medan Tembung, Kamis (23/4/2026) kemarin. Pria dengan panggilan Mabok ini, didor polisi saat berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria berinisial RDL alias Mabok, terpaksa dilumpuhkan oleh personel Polsek Tembung.

Pasalnya, pria berusia 23 tahun itu melawan petugas saat akan diamankan pada Kamis (23/4/2026) kemarin. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan penangkapan RDL bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama Siti Hajar yang menjadi korban aksi penjambretan.

Dikatakan Ras Maju, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

"Saat kita amankan, pelaku berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam. Sehingga kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujar Ras Maju, Minggu (26/4/2026). 

Diungkapkan Ras Maju, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pelaku mengaku jika ia sempat melakukan aksi penjambretan pada Kamis (26/3/2026) lalu.

Dimana, saat itu ia yang tengah mengendarai sepeda motor mengincar mangsa seorang wanita yang sedang berada di kawasan Jalan Besar Tembung. 

"Pelaku melakukan aksi jambret di kawasan Jalan Besar Tembugn pada 26 Maret lalu sekitar pukul 03.30 WIB," katanya. 

Saat itu, korban yakni Siti Hajar sedang berjalan di sekitar lokasi kemudian pelaku yang sudah memantau kondisi di sekitar lokasi langsung merampas tas milik korban.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggasak barang berharga milk korban seperti satu unit telepon seluler Iphone 13, serta uang tunai sebesar Rp 18.000.0000.

"Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya di gunakan untuk membeli alat make-up, pakaian, keperluan sehari-hari, dan untuk berfoya-foya. Sementara HP korban, parfum dan alat make-up diserahkannya kepada pacarnya," katanya. 

Tak hanya itu, setelah dilakukan penyelidikan mendalam Ras Maju menjelaskan pihaknya juga mendapatkan bukti jika pelaku merupakan pelaku yang telah melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Aksi Curanmor yang dilakukan pelaku, terjadi pada 5 April 2026 lalu sekira pukul 13.45 WIB di Rela, Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. 

"Dari aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BK 5161 ALO," katanya. 

Dari Hasil Interogasi, ternyata pelaku merupakan residivis dari kasus tindak pidana pencurian.

Dimana, pelaku baru bebas dari penjara pada bulan Januari 2026 lalu atas kasus jambret dan ia mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Medan Tembung. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved