Medan Terkini
Lambang Pengadilan di Gerbang PN Medan Copot saat Demo Ratusan Massa
Lambang pengadilan dari kuningan yang melingkar di pagar Pengadilan Negeri Medan copot usai aksi ratusan orang dari Pujakesuma.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan," jelasnya.
Aksi semalam sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.
Para pendemo meminta agar Toni dibebaskan, sebab Amsal Sitepu yang terjerat dalam perkara yang sama sebelumnya divonis bebas.
Seperti yang diketahui, dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peredaran Vape Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 1.500 Cartridge dari Tanjungbalai |
|
|---|
| Dari Tembung Sampai Pakpak Bharat, Perjuangan Orangtua Antar Anak Ikut UTBK di USU |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa 15 Saksi Perkara Korupsi Pengerjaan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun |
|
|---|
| Diduga Geng Motor Terang-terangan Rampas Kendaraan Pelajar di Medan, Pelaku Pakai Sajam |
|
|---|
| Targetkan Investor Baru Masuk, Gubsu Bobby akan Kelola Ulang Produk Gula Merah dan Herbal di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lambang-pengadilan-dari-kuningan-yang-melingkar-di-pagar-Pengadilan-Negeri-Medan_.jpg)