Medan Terkini
Mantan Kabid Dinas Pertanian Madina Didakwa Korupsi PSR Rp 1,9 M di Pengadilan Negeri Medan
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal Fauzan Lubis, didakwa melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal Fauzan Lubis, didakwa melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar. Sidang berlangsung, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
Selain Fauzan, ada dua terdakwa juga didakwa melakukan tindakan dugaan korupsi yakni petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan. Kemudian, ketua kelompok tani, Asmudal Nasution.
"Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa.
Diketahui, PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Jaksa menyebut, setelah diselidiki dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
"Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.
Jaksa mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan perlawanan atas dakwaan pada sidang pekan depan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Percepat Perbaikan Jembatan Gang Damai, Wali Kota Medan Surati PT KAI Terkait Pinjam Pakai Lahan |
|
|---|
| Ojol Tersambar Kereta Railink Tanpa Palang Pintu di Mandala, Warga: Biasa Ada Relawan |
|
|---|
| Pengemudi Ojol Tewas Tersambar Kereta Api Railink di Mandala, Sempat Berhenti di Sisi Rel |
|
|---|
| Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan-Binjai, Saksi Ungkap Diperas PPK |
|
|---|
| Massa Aliansi Pedagang dan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak Wali Kota Medan Evaluasi Dirut PUD Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-didakwa-melakukan-dugaan-korupsi-peremajaan-sawit-rakyat-1.jpg)