Berita Medan

Rapidin Simbolon Serahkan SK Pengurus PDIP Medan, Hasyim Ketua, Boydo Sekretaris

SK ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 30 Maret 2026.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP terkait kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Sabtu (11/4/2006). 

TRIBUN-MEDAN.COM- Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP terkait kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Sabtu (11/4/2006).

SK ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 30 Maret 2026.

Surat Keputusan diterima langsung oleh Ketua DPC PDIP Medan Hasyim didampingi Sekretaris Boydo HK Panjaitan dan Bendahara Ust Fuad Akbar.

"SK DPC Medan dan Tapteng sudah kami serahkan. Tinggal SK DPC Simalungun yang akan menyusul," ucap Rapidin Simbolon di hadapan para kader PDI Perjuangan.

Sisi terpisah, Ketua DPC PDIP Medan Hasyim meminta seluruh kader PDIP berhenti 'menggoreng' isu keretakan pengurus karena SK DPP sudah diterima.

Ia menegaskan SK ditandatangani Ketum Megawati Soekarnoputri maka seluruh kader harus tegak lurus.

"Ayo kembali solid. Jangan ada lagi polemik. Sama-sama bekerja dan bergerak menuju 2029," ucap Hasyim.

Hasyim siap memberikan sanksi berat kepada kader jika terbukti merusak citra partai.

"Siapapun dia, mau anggota DPRD atau pengurus PAC jika merusak citra partai kita sikat," sambungnya.

Hal sama jika berlaku kepada pihak eksternal yang merusak marwah PDI Perjuangan.

"Sudah pasti dia akan berurusan dengan hukum," ucap Hasyim mengakhiri.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved