Medan Terkini

Pencurian HP dan Tablet Marbot Masjid di Medan Area Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polisi

Nekat curi dua unit telepon yang sedang di-charge di dalam masjid, Charles Pasaribu akhirnya diciduk tim unit Reskrim Polsek Medan Area.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CURI HP MARBOT - Pelaku pencurian telepon seluler dan tablet milik seorang marbot di Masjid Amanah di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (8/4/2026). Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 54 tahun itu, sempat terekam CCTV di masjid tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat curi dua unit telepon yang sedang di-charge di dalam masjid, Charles Pasaribu akhirnya diciduk tim unit Reskrim Polsek Medan Area.

Charles, ditangkap di sebuah musola di kawasan Pajak Sambas, di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (8/4/2026) kemarin. 

Kabar penangkapan pelaku pencurian ini, dibenarkan oleh Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin. Diungkapkan Yaqin, penangkapan Charles bermula dari laporan korban yakni Muhammad Habib Alhabsyi ke Polsek Medan Area, Rabu (18/3/2026) lalu. 

"Benar kita dari Polsek Medan Area telah mengamankan seorang pria yang awalnya melakukan pencurian pada bulan Maret lalu," ujar Yaqin, Jumat (10/4/2026). 

Diungkapkan Yaqin, dari laporan yang disampaikan oleh korban peristiwa penting pencurian itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Dimana, pelaku melakukan aksinya di dalam Masjid Amanah di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. 

Dari keterangan yang didapat pada saat membuat laporan, korban mengaku jika sebelum aksi pencurian itu awalnya ia masuk ke dalam Masjid tersebut dan langsung meletakkan telepon seluler merk Oppo dan Tablet merk Poco di dalam Masjid untuk dicharger. Kelanjutnya, korban masuk ke kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi korban melihat HP dan Tablet miliknya sudah tidak ada lagi. 

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," katanya.

Setelah mendalami laporan ini, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan olah TKP ke masjid tersebut. Di sana, polisi mendapatkan bukti berupa tekanan CCTV yang menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berusia 54 tahun itu. 

Dari hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari pengumpulan informasi, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/4/2026) kemarin. 

"Alhamdulillah, setelah proses penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku pada Rabu kemarin di sebuah musola di Kecamatan Medan Kota," katanya. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan, di hadapan personel kepolisian pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sebuah masjid di kawasan Kecamatan Medan Area itu. Perihal barang bukti milik korban, dirinya mengaku telah menggadai HP dan Tablet kepada seseorang yang tinggal di Gang Jati. 

"Barang bukit sudah digadai pelaku, dengan nominal Rp 300.000 untuk HP dan Tablet digadai seharga Rp 450.000. Hasilnya untuk membeli narkoba dan bermain judi online di warnet," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved