berita medan

Lima Saksi Beri Kesaksian di Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 5 saksi, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (30/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 5 saksi, dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (30/3/2026). 

Kelima saksi adalah Nelwin Aldriansyah selaku konsultan keuangan, serta empat saksi adalah notari. Keempat notaris adalah M Zunuza, ⁠Dr. Sutrisno, Dr. Belahim dan Arifin. 

Para saksi dicecar oleh hakim tentang perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan, dalam lahan PTPN,. 

Kelimanya memberikan keterangan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hendri Sipahutar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. 

Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu. 

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Ada pun dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved