Berita Medan

Kepling Diduga Nombok Iuran, Program BPJS Ketenagakerjaan Pemko Medan Disorot

Dalam surat itu, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta di setiap lingkungan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Jajaran Pemko Medan apel, mulai dari Eselon II, Camat, Lurah dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan menuai sorotan.

Alih-alih meringankan beban pekerja rentan, kebijakan ini justru diduga membebani kepala lingkungan (kepling), bahkan disebut-sebut sampai harus menalangi iuran peserta, Senin (30/3/2026) 

Sorotan menguat setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026.

Dalam surat itu, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta di setiap lingkungan.

Target tersebut merupakan bagian dari ambisi Pemko Medan melindungi 100.050 tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, praktik di lapangan disebut tidak semulus konsep di atas kertas.

Sejumlah kepling mengaku bukan hanya diminta mendata dan mendaftarkan warga, tetapi juga didorong berperan layaknya agen BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Harus kejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran,” ujar sumber.

Mayoritas sasaran program merupakan pekerja rentan seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lain dengan kondisi ekonomi tidak stabil. Kondisi ini membuat pembayaran iuran tidak selalu berjalan lancar.

Tekanan target pun menempatkan kepling dalam posisi dilematis. Di satu sisi wajib menjalankan instruksi, di sisi lain harus menghadapi kenyataan ekonomi warganya.

“Kalau target tidak tercapai, ada risiko teguran. Tapi kalau warga tidak bayar, kepling yang harus nombok. Ini jelas memberatkan,” lanjutnya.

Selain itu, kepling juga disebut diminta aktif menagih iuran peserta demi menjaga keberlangsungan program.

Target akuisisi bahkan disebut harus tercapai pada minggu ketiga Juni 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal perlindungan terhadap aparatur lingkungan.

Kepling dinilai berpotensi menanggung risiko dalam implementasi program yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved