Berita Medan

DPRD Desak Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN Bolos Usai Libur Idul Fitri: Tunda Naik Pangkat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu menilai, tindakan ratusan ASN tersebut telah menciderai kepercayaan masyarakat.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin apel jajaran ASN Pemko Medan setelah liburan nasional Idul Fitri belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus berang dengan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja pada hari pertama masuk pasca libur panjang.

Tercatat, sebanyak 471 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026.

"Kita minta Wali Kota tegas lakukan evaluasi. Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan. Setelah libur panjang, mereka justru bolos kerja. Apa masih kurang libur satu minggu?” ujar Robi Barus, Minggu (29/3/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu menilai, tindakan ratusan ASN tersebut telah menciderai kepercayaan masyarakat.

Ia membandingkan dengan pekerja swasta yang hanya menikmati libur singkat, namun tetap kembali bekerja tepat waktu.

“ASN digaji dari uang rakyat, tapi justru abai terhadap tanggung jawabnya. Ini melukai hati masyarakat. Mereka digaji untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Robi pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada para ASN yang bolos tanpa alasan jelas.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak boleh hanya sebatas teguran atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen.

“Kita minta sanksi lebih berat, seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan. Harus ada efek Jera yang tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian serupa kerap berulang setiap tahun usai libur panjang. Karena itu, diperlukan langkah tegas agar disiplin ASN dapat ditegakkan.

“Jangan sampai kejadian ini terus terulang. ASN itu pelayan masyarakat, harus bekerja sepenuh hati dan taat aturan,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyebutkan sebanyak 471 ASN atau sekitar 2 persen dari total ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja.

Sementara itu, sebanyak 20.883 ASN atau sekitar 93 persen tercatat hadir dan mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, terdapat ASN yang tidak hadir dengan alasan sah, di antaranya cuti 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61 orang, serta alasan lainnya sekitar 5 persen.

“Terkhusus 471 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi moral hingga disiplin ringan, termasuk pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” pungkas Subhan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved