Medan Terkini
Bongkar Rumah Warga yang Sedang Mudik, Residivis Kembali Diciduk Polsek Medan Area
Tak kapok masuk penjara, seorang pria bernama Bayu Harianto kembali harus mendekam di sel tahanan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak kapok masuk penjara, seorang pria bernama Bayu Harianto kembali harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya, pria berusia 30 tahun itu dilaporkan atas kasus pencurian yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan pria warga Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area ini dilakukan pada Selasa (24/3/2026) kemarin. Dijelaskan Yaqin, adapun rumah yang dibongkar oleh pelaku merupakan rumah kontrakan milik Rian Ananta Harahap, yang penghuninya sedang mudik lebaran.
"Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian di rumah kontrakan yang ditinggal mudik penghuninya," ujar Yaqin, Jumat (27/3/2026).
Dijelaskan Yaqin, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pemilik rumah kontrakan tersebut dari informasi kerabatnya sekira pukul 08.00 WIB. Saat dicek ke TKP yang berlokasi di Jalan Bromo, Lorong Mulia, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, benar saja pemilik rumah melihat rumahnya telah dibongkar.
"Atas kejadian ini, pemilik rumah langsung melaporkan ke Polsek Medan Area," katanya.
Setelah melihat rumah dalam kondisi pintu yang terbuka, selanjutnya korban langsung mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV di rumah tetangga yang tak jauh dari TKP, telihat pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati pagar dan langsung masuk ke rumah korban.
Atas laporan korban, Yaqin menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fazri Lubis mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Bromo.
Tak ingin kehilangan kesempatan, tim langsung mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah Warung Internet (Warnet) pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.
"Saat diinterogasi, pelaku megaku telah menjual hasil pencuriannya ke penampungan barang bekas (botot) keliling seharga Rp 30.000," ucapnya.
Dari hasil interogasi, adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa satu set mesin pompa air, dua set shower, dua buah kran air, dak satu set handle pintu. Setelah dicek, diketahui ternyata pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara dalam kasus serupa.
"Tersangka sudah tiga kali pernah dihukum atas kasus pencurian. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yaqin mengungkapkan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHPidana.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Kasus Pencemaran Nama Baik Macet 6 Tahun |
|
|---|
| Pernikahan Meningkat di Bulan Syawal, Kemenag Pastikan Layanan KUA di Sumut Tetap Normal meski WFA |
|
|---|
| Tabrakan di Jalan Sutrisno Medan, Dua Motor Ludes Terbakar dan Pengendara Alami Luka Bakar Serius |
|
|---|
| Wali Kota Rico Waas Pimpin Apel Perdana, Targetkan 2.001 Poskamling Medan Aktif Tahun Ini |
|
|---|
| Kebakaran di Jalan Abdullah Lubis Medan, Bingo Cafe Ludes Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembongkaran-rumah-diamankan-di-Polsek-Medan-Area-Rabu.jpg)