Penggerebekan Markas Judol di Medan

Polda Sumut Panggil Manajemen Apartemen Royal Condominium Medan Terkait Markas Judol

Pemeriksaan guna mengetahui apakah pihak apartemen Royal Condominium Medan mengetahui tapi membiarkan, atau justru terlibat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono (Tengah), ketika diwawancarai usai menggelar konferensi pers pengungkapan judi online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 orang mulai dari operator, telemarketing ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menyatakan masih terus menyelidiki kasus markas judi online (Judol) di apartemen Royal Condominium Medan, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa manajemen apartemen tempat markas judi online beroperasi.

Pemeriksaan guna mengetahui apakah pihak apartemen Royal Condominium Medan mengetahui tapi membiarkan, atau justru terlibat.

Meski demikian, belum dijelaskan kapan penyidik akan memeriksa manajemen apartemen.

"Seandainya pihak apartemen harus dipanggil, ya kita panggil. Sementara, kemarin kita katakan belum dipanggil,"kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Jumat (27/3/2026).

"Tapi tidak menutup kemungkinan akan kita panggil untuk memastikan bahwa aktivitas ditempat yang bersangkutan,"sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Penggerebekan dilakukan karena beberapa kamar di apartemen ini dijadikan markas judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Sebanyak 19 orang tersebut diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.

"Perlu kami sampaikan pengungkapan perkara ini, kami bagi menjadi dua perkara, empat laporan polisi masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Kombes Bayu menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, sampai Selasa dinihari, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Disini Polisi menemukan tersangka sedang bekerja, juga perangkat komputer yang digunakan.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, dan menangkap 8 orang tersangka masing-masing TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Tersangka TL alias Tommy Lesmana berperan sebagai marketing website judi online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags
judol
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved