Penggerebekan Markas Judol di Medan

Beroperasi di Medan, Uang Hasil Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Mengalir ke Luar Negeri

Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Momen Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan judi online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 orang mulai dari operator, telemarketing ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN com,MEDAN- Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun.

Ini merupakan jaringan judol Internasional yang diduga berasal dari Kamboja.

Selama 2 tahun, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar.

Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Namun, lanjut Bayu, uang hasil judol diduga langsung dialirkan ke luar negeri.

"Kalau berdasarkan pemeriksaan (uang) sudah di sana, di luar negeri,"kata Dir Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Mereka diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.

"Perlu kami sampaikan pengungkapan perkara ini, kami bagi menjadi dua perkara, empat laporan polisi masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Kombes Bayu menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, sampai Selasa dinihari, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Disini Polisi menemukan tersangka sedang bekerja, juga perangkat komputer yang digunakan.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, dan menangkap 8 orang tersangka masing-masing TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved