Sumut Terkini

Heboh, Uang Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Katolik di Sumut Hilang dari Bank, Polda Sumut Selidiki

Masa merupakan jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang terdiri dari jemaat, suster hingga pastor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan sudah menetapkan 1 orang tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Beredar di media sosial ratusan orang menggeruduk kantor cabang bank pelat merah di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Masa merupakan jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, yang terdiri dari jemaat, suster hingga pastor.

Mereka menanyakan soal hilangnya uang umat senilai Rp 28 Miliar dari bank plat merah tersebut.

Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka.

Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas bank Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.

"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan cabang, atau pimpinan kantor kas bank secara definitif,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."

Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Kombes Rahmat Budi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved