Breaking News

Medan Terkini

Jadikan Parkiran RS Transaksi 1 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polda Sumut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
TRANSAKSI NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi (kiri) ketika diwawancarai soal penangkapan kurir 1 kg sabu, Rabu (18/3/2026). Tersangka kerap menjadikan parkiran rumah sakit untuk transaksi narkoba jumlah besar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, sebanyak 2 orang kurir inisial 
MF (33) dan KS (33) warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, keduanya ditangkap ketika melakukan transaksi 1 Kilogram sabu-sabu di parkiran Bidadari, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/3/2026). 

"Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang terbungkus dalam teh cina warna hijau 
Kemudian yang bersangkutan melakukan transaksi di salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Langkat,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (18/3/2026).

Andy menjelaskan tersangka diduga sudah berulangkali melakukan transaksi di parkiran rumah sakit.

Menurut mereka, transaksi di parkiran rumah sakit lebih aman dibanding tempat lainnya.

Saat ini Polisi masih mendalami siapa bandar narkoba di atas 2 tersangka yang mengendalikan.

"Rumah sakit selalu dijadikan sebagai tempat untuk transaksi, mungkin kebiasaan tersangka melakukan transaksi di tempat yang dirasa aman itulah yang kemudian dilakukan."

Pengungkapan ini merupakan penyamaran seolah-olah Polisi sebagai pembeli.

Para pelaku, menawarkan 1 Kilogram sabu-sabu sebesar Rp 190 juta.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved