Berita Medan
Anak dan Ayah Rencanakan Pembunuhan Taksi Online Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kedua terdakwa ialah Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak yang melakukan membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ayah dan anak yang menjadi terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, tetap divonis seumur oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Kedua terdakwa ialah Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak yang melakukan membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Parnaehan Silitonga, dalam amar putusan dilihat tribun, Senin (16/3/2026).
Dalam putusan banding, keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dengan putusan banding ini, Hakim Tinggi Medan menegaskan bahwa para terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.
Meskipun demikian, vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Kronologi kasus ini berawal dari ambisi memiliki mobil travel.
Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung dan Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.
Kemudian pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.
Selanjutnya, Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Michael yang mengendarai Toyota Rush hitam pun datang menjemput. Begitu mereka berada di dalam mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung.
Di saat yang sama, Kasranik menghantam kepala Michael dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Jasad Michael yang telah dimasukkan ke dalam karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para terdakwa sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kuala Gumit untuk membersihkan bercak darah dan mencopot pelat nomor mobil korban.
Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jalan Medan–Marelan Kupak-Kapik, Plt Kadis SDABMBK: Wewenang Sumut Itu |
|
|---|
| KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Jadi Duta Bangsa di 124 Hari Pelayaran Dunia |
|
|---|
| Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Tepi Jalan T Amir Hamzah, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Wali Kota Akui Tawuran di Belawan Masalah Sosial Kompleks, Perlu Banyak Lapangan Kerja |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Pekerja Laundry, Pria 43 Tahun Diciduk Polrestabes Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bapak-anak-menjalani-sidang.jpg)