Berita Medan

Kurir Narkoba Antarprovinsi Dibekuk di Loket Bus Medan, 52 Kg Ganja Diamankan

Ganja tersebut dikemas rapi menggunakan lakban coklat dan disimpan terpisah dalam dua kotak kardus berwarna coklat. 

TRIBUN MEDAN
NARKOBA- Polisi mengecek barang paket yang akan siap untuk dikirim ke Jakarta, ternyata barang tersebut berupa ganja kering, Minggu (15/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan antarprovinsi di sebuah loket bus yang berada di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. 

Dari tangan pelaku berinisial NP, petugas mengamankan barang bukti berupa 52 kilogram ganja kering siap edar.

Ganja tersebut dikemas rapi menggunakan lakban coklat dan disimpan terpisah dalam dua kotak kardus berwarna coklat. 

Pelaku ditangkap saat tengah berada di ruang tunggu loket bus Putra Pelangi Perkasa di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba jenis ganja dengan tujuan ke Jakarta.

"Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju Jakarta. Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan, dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus," ujar Kompol Mhd Yunus Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh NP dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.

"Barang itu dia (pelaku) dapat dari seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam DPO kita. Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailing Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum," jelasnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama bagi NP menjalani peran sebagai kurir ganja

Untuk jasa pengiriman, ia dijanjikan sejumlah uang baru akan diberikan setelah barang sampai di tujuan.

"Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan akan dibayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk operasionalnya, pelaku baru diberi uang sebesar 2 juta rupiah," katanya.

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved