Sumut Terkini
Jaksa Terima Berkas Sopir yang Bakar Rumah Hakim PN Medan untuk Disidangkan
Azis adalah mantan sopir pribadi Khamozaro yang menjadi eksekutor tunggal aksi pembakaran tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Medan menerima berkas perkara Fahrul Azis Siregar (FAS), tersangka utama dalam aksi pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Kejari Medan melalui jaksa penuntut umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka beserta buktinya atau tahap II dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Azis, Jumat (13/3/2026).
Azis adalah mantan sopir pribadi Khamozaro yang menjadi eksekutor tunggal aksi pembakaran tersebut.
Selain membakar rumah, Azis juga menggasak sejumlah barang berharga milik keluarga Khamozaro untuk kemudian dijual.
"Kami telah menerima tersangka FAS dari pihak penyidik Polrestabes Medan terkait kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Pak Khamozaro, pada hari ini," kata Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana, kepada wartawan.
Sofyan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tersangka, JPU langsung menahan Azis di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sebelum nantinya diadili di PN Medan.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan sejak hari ini. Kemudian, saat ini kami tengah menyusun berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pengadilan agar disidangkan," ujarnya.
Sofyan menegaskan bahwa perbuatan Azis dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, mengalami insiden kebakaran pada 4 November 2025 lalu.
Kejadian ini cukup menyita perhatian publik karena terjadi tepat sehari sebelum pembacaan tuntutan kasus korupsi besar yang tengah ditangani Hakim Khamozaro.
Kasus dimaksud, yakni suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Kasus ini juga menyeret nama Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Melarat Hidup Istri Polisi di Padangsidimpuan, Ditipu Kini Gaji 300 Ribu, Anak Kerja Cuci Gosok |
|
|---|
| Sehari setelah Istri Bebas, Risdianto Suami Anggota DPRD Padangsidimpuan Resmi Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| Tingkat Pengangguran di Tanjungbalai Turun 3,81 Persen |
|
|---|
| Pria di Pangkalan Susu Ditangkap, Simpan Sabu Seberat 3,59 Gram dan 8 Butir Amunisi Senjata Api |
|
|---|
| Jelang Hari Jadi Ke-193, Pemkab Simalungun Gelar Ziarah ke Makam Sejumlah Raja Marpitu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fahrul-Azis-Siregar-FAS-tersangka.jpg)