Tambang Emas Ilegal di Tapsel

Update Tambang Emas Ilegal Tapsel, Polda Sumut Pulangkan 2 Ekskavator dan Tetapkan 2 Tersangka

Ia menyebut, sebelumnya jumlah alat berat yang diamankan berjumlah 14 ekskavator. Namun jumlahnya berkurang 2, menjadi 12 alat berat ekskavator.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Tindak Tambang Emas Ilegal di Tapsel - Madina,  Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 14 Eskavator  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengakui pihaknya memulangkan 2 alat berat ekskavator yang sempat diamankan karena diduga untuk tambang emas Ilegal di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan.

Ia menyebut, sebelumnya jumlah alat berat yang diamankan berjumlah 14 ekskavator.

Namun jumlahnya berkurang 2, menjadi 12 alat berat ekskavator.

Rahmat beralasan, 2 ekskavator diamankan bukan di area tambang, melainkan dalam perjalanan, diangkut menggunakan truk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko ketika diwawancarai update penanganan tambang emas ilegal di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, Kamis (12/3/2026). Meski sudah 10 hari berlalu, pihaknya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko ketika diwawancarai update penanganan tambang emas ilegal di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, Kamis (12/3/2026). Meski sudah 10 hari berlalu, pihaknya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik sebagai tersangka. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Sehingga alat berat yang sempat berjam-jam tertahan di sebuah warung, sebelum dibawa ke Batalyon C Brimob Sipirok tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Jadi gini, ada 2 yang di awal itu, itu sedang berjalan menuju ke sana. Tapi itu masih di luar kawasan, masih jalan-Jalan, jalan, jalan biasa, bukan jalan masuk ke tambang,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).

"Nah, alat yang belum digunakan, tentunya tidak akan bisa kita lakukan tindakan,"sambungnya.

Ditanya apakah dilepaskannya 2 ekskavator karena sempat diintervensi belasan pria berbadan tegap, ia membantahnya.

Ia menyebut 12 alat berat ekskavator yang diamankan dari area tambang berada di Batalyon C Brimob Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Barang bukti sampai dengan sini masih ada di Batalyon C, di Sipirok ini ya. (2 dipulangkan bukan karena diintervensi) bukan,"singkatnya.

Dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya orang yang diamankan berjumlah 17 orang.

Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian AD, alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Untuk Abu Bakar, hanya berperan sebagai operator ekskavator, dan Ali Derlan cuma mekanik boks penampung pasir mengandung emas.

"Sementara, baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).

Mengenai kenapa cuma 2 yang ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat bilang sisanya hanya sebagai tukang masak di tambang, dan ada beberapa lainnya hanya warga yang mengantar bahan bakar minyak.

Sehingga 15 orang lainnya cuma sebagai saksi, bukan tersangka.

Sedangkan untuk pemilik tambang, meski sudah 10 hari berlalu pihaknya belum berhasil menangkapnya.

Kombes Rahmat tak menjelaskan apa yang menjadi kendala penyidik, hingga akhirnya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik saja sebagai tersangka.

"Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, kami akan proses akan pendalaman."

Sebelumnya, tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak tambang emas ilegal yang ada di pinggir sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 lebih personel Sat Brimob, sebanyak 14 ekskavator diamankan.

Alat berat diamankan dari 2 lokasi berbeda dengan rincian, 12 di area tambang, dan 2 lagi dalam perjalanan menuju lokasi.

Kemudian 17 orang yang masih sebagai saksi turut diamankan.

*Beroperasi 3 Bulan, Tambang Emas Ilegal 
di Tapsel - Madina yang Digerebek Polisi Diduga Raup Omzet Rp 1,5 Miliar Perhari*

Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, dalam sehari pemilik tambang diperkirakan bisa meraup omzet Rp 1,5 Miliar.

Jumlah itu diperoleh karena mereka memiliki 6 lubang tambang dengan rincian, 4 di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan 2 di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam 1 lubang, diperkirakan menghasilkan 100 gram emas.

Untuk saat ini pasaran emas batangan lokal (Cukim) saat ini laku Rp 2,6 juta per gramnya.

Untuk area tambang, berada di 2 Kabupaten yang hanya dipisahkan sungai.

"informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, ya. Satu titik, ya. 
Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian,"kata Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).

Sonny menyebut, tambang emas ilegal ini berada di Kabupaten Mandailing Natal, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hasil penyelidikan sementara, mereka sudah beroperasi sekitar 2 atau 3 bulan.

Awalnya, area tambang hanya di Kabupaten Mandailing Natal.

Tapi kemudian melakukan ekspansi ke Kabupaten Tapanuli Selatan, karena area tambang hanya berbatasan sungai.

Untuk di Mandailing Natal diperkirakan sudah beroperasi 2-3 bulan, dan di Tapanuli Tengah sekitar 2 pekan.

"Sebelumnya, ini sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Mandailing Natal, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan, ya."


(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved