Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Alex Buka-bukaan Aliran Uang Suap, KPK Akan Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI
Pengakuan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Aliran uang suap pansus Hak Angket Haji DPR
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpelung memanggil anggota Pansus Haji DPR RI.
Hal ini menyusul pengakuan Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ia mengungkap sosok ZA, saksi kunci yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang suap senilai 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Baca juga: Jelang Piala AFF U19 di Sumut, Seluruh Venue Siap 100 Persen, Stadion Teladan Penyempurnaan
Baca juga: Daftar Nama 264 Lulusan Akpol 1994, 11 Orang Kini Jadi Kapolda, Rekan Seangkatan Ferdy Sambo
Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK Gus Alex merespons pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.
Saat dicecar oleh wartawan mengenai perkenalannya dengan sosok tersebut, "Kenal Zainal Abidin?" Gus Alex menjawab dengan lugas dan singkat, "Kenal."
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera, Daftar Nama 23 Korban, 2 Korban Meninggal Belum Teridentifikasi
Pengakuan tersangka kasus korupsi kuota haji ini semakin menguatkan benang merah dugaan upaya pengondisian Pansus Haji DPR RI.
Berdasarkan temuan penyidik lembaga antirasuah, ZA dipersiapkan sebagai perantara untuk menyalurkan uang pelicin.
Uang tutup mulut itu disiapkan agar hasil penyelidikan Pansus Haji tidak memberatkan posisi Yaqut di tengah meledaknya skandal kuota haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah membenarkan perihal penemuan dana fantastis tersebut.
Ia memastikan tim penyidik telah bergerak cepat menyita uang yang masih berada dalam penguasaan ZA sebelum sempat disalurkan kepada anggota dewan.
Mandeknya transaksi haram ini sangat erat kaitannya dengan manuver politik Yaqut yang tercatat tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus di Senayan.
"Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ungkap Taufik dalam keterangannya terkait perkara ini.
Taufik menegaskan bahwa secara faktual, uang tersebut belum beralih tangan.
"Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-alex-ditahan-kpk.jpg)