Berita Viral

NASIB Pria Halangi dan Rusak Ambulans Karena Terganggu Bunyi Sirine, Kini Nangis Minta Ampun

Beginilah nasib pria yang halangi dan rusak ambulans di Depok karena mengaku terganggu bunyi sirine

Tayang:
TRIBUN MEDAN
PRIA TENDANG AMBULANS - Seorang pria berinisial ML merusak dan menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/5/2026), pukul 11.18 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pria yang halangi dan rusak ambulans di Depok karena mengaku terganggu bunyi sirine.

Pria berinisial ML kini diperiksa penyidik di Polres Metro Depok setelah aksinya menghalangi sampai rusak ambulans yang hendak hempur pasien.

Kini nasib ML pun jadi sorotan setelah diciduk polisi.

Ia pun menangis dan memohon ampun usai diciduk polisi.

ML meminta sopir ambulans mencabut laporan karena istrinya sedang hamil.

Pria berinisial ML itu ditangkap karena merusak dan menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (10/5/2026), pukul 11.18 WIB.

Baca juga: Profil Dyastasita Widya Budi, Pejabat Sekjen MPR RI Juri Cerdas Cermat, Punya Utang Rp 117 Juta

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, ML ditangkap pada hari yang sama, Minggu malam. 

"Pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya diamankan di tempat tinggalnya di Cilodong, Kota Depok," kata Made dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak senang ketika ambulans meminta jalan. 

Pelaku diduga merasa terganggu dengan suara sirene ambulans.

“Iya salah satunya terganggu dengan suara sirene,” kata dia. 

Polisi menyebut pelaku sempat menendang ambulans hingga menyebabkan bumper depan sebelah kiri kendaraan mengalami penyok.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Depok

Polisi juga masih menunggu hasil tes urine terhadap pelaku.

Baca juga: Sosok Zakaria Pria di Lingga Bunuh Istrinya ke-7, Pernah Dipenjara 7 Tahun karena Bunuh Istri ke-6

Sementara itu saat di kantor polisi, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada sopir ambulans.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved