medan terkini
Wali Kota Medan Rico Waas Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR
Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan sebanyak 8.533 PPPK Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini.
Kepastian kebijakan itu tersebut telah diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara.
"Hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi seharusnya segera dicairkan. Harus segera (dicairkan THR-nya),” ujarnya.
Sekda Wiriya,mengatakan, sebelumnya Pemko memang masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat, terkait siapa saja yang berhak menerima THR.
"Meski mekanisme pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, tetapi saat itu belum dijelaskan secara rinci kelompok aparatur yang menerima serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungannya,"kata Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (Parenkeu) Setda Kota Medan, Berly Syahrizal, Rabu (11/3/2026).
Wiriya menegaskan, pernyataan Wali Kota Medan sebelumnya sebenarnya sudah jelas bahwa THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, saat itu Pemko Medan masih menunggu regulasi yang memastikan siapa saja yang berhak menerima.
Setelah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2024, ketentuan tersebut kini telah jelas. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ASN berhak menerima THR, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Di dalam PP itu disebutkan PPPK mendapatkan THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk yang menerima THR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut juga diatur mekanisme perhitungan THR bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Dalam kondisi tersebut, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK Paruh Waktu mulai bekerja sejak November 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga menjelang pembayaran THR adalah sekitar empat bulan, yakni November, Desember, Januari, dan Februari.
“Jadi dihitung empat bulan dibagi dua belas, kemudian dikalikan dengan gaji pokok. Itulah nilai THR yang akan diterima,” jelasnya.
Wiriya pun meminta para PPPK Paruh Waktu agar tidak lagi merasa khawatir mengenai hak mereka. Menurutnya, regulasi yang mengatur pemberian THR sudah sangat jelas.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu supaya tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai dengan proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Terkait waktu pencairan, Pemko Medan saat ini sedang menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN.
Menurut Wiriya, regulasi tersebut masih dalam proses karena PP Nomor 9 Tahun 2024 baru diterima oleh pemerintah daerah pada Selasa (10/3/2026) petang.
| Bank Sumut Fasilitasi 1.661 Calon Jemaah lewat Manasik Haji Akbar di Medan |
|
|---|
| PMPTSP Tetap Buka Kantor Meski WFH, Rasyid Ridho Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal |
|
|---|
| Trotoar Medan Banyak Rusak, Wali Kota Rico Waas Sentil Kinerja Dinas: Jangan Asal Bangun |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Tewas akibat Kecelakaan Beruntun di Citraland, Enam Lainnya Terluka |
|
|---|
| Mahasiswa Unimed Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun di Citraland, Enam Lainnya Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-diwawancarai-wartawan-di-Lapangan-Merdeka-Medan.jpg)