Berita Medan
Sengketa Tanah Belasan Tahun, Keluarga di Medan Gugat Perusahaan ke PN Medan
Dijelaskan Edward, terkait permainan tanah yang kliennya ini sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satu keluarga di Kota Medan, melaporkan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri Medan.
Laporan ini diketahui terkait permasalahan tanah yang terletak di Jalan Abdul Hakim, yang menjadi sengketa antara keluarga Betsy Tarigan Reulina sejak beberapa tahun lalu.
Pengacara keluarga, Sujed Edward Simanjuntak S.H menjelaskan saat ini perkara kliennya itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn. Katanya, total keseluruhan lahan mencapai 18.460,5 m⊃2; yang memiliki legalitas kuat dan diakui negara.
"Secara resmi kami memfokuskan langkah hukum melalui gugatan perdata terhadap pihak tergugat yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik klien kami tanpa hak," ujar Edward, Minggu (8/3/2026).
Dijelaskan Edward, terkait permainan tanah yang kliennya ini sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Namun, hingga saat ini kliennya tak juga kunjung mendapatkan keadilan dari negara.
Katanya, selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh oleh kliennya, antara lain melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, menyurati Wali Kota Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan, serta aksi di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021 lalu.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan publikasi di sejumlah media massa namun hingga hari ini, menurut Betsy, tak satu pun langkah tersebut memberikan perlindungan nyata bagi pemilik sah tanah.
“Kami sudah mengetuk semua pintu, tapi seakan hukum menutup mata,” katanya.
Saat ini, dirinya menjelaskan pihaknya juga telah melakukan langkah hukum telah sidang mediasi selama tiga kali di PN Medan. Namun gagal, karena PT.JIP mengakui tidak memiliki tanah di Jalan Abdul Hakim, hingga akhirnya lanjut ke persidangan.
"Karena masalah ini klien kami mengalami kerugian materiil yang sangat besar, yang dihitung mencapai Rp93.302.500.000,. Yang disebabkan hilangnya manfaat ekonomi, penguasaan tanah tanpa izin, serta tidak dapat dimanfaatkannya lahan milik penggugat selama bertahun-tahun," ucapnya.
“Karena itu sangat beralasan hukum apabila tergugat dihukum untuk mengosongkan tanah objek perkara, menyerahkannya kepada penggugat, serta mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat,” tambah Edward.
Dirinya menjelaskan, gugatan yang telah dilayangkan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata, Pasal 570 KUHPerdata, dan Pasal 584 KUHPerdata.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp93.302.500.000.
Kerugian tersebut meliputi kerugian materiil akibat hilangnya manfaat tanah dan kerugian ekonomi yang timbul selama penguasaan tanpa hak.
| Viral Pengunjung Bergelimpangan di THM Helen's Night Market, Satresnarkoba & Bea Cukai Turunkan Tim |
|
|---|
| Jadwal Resmi SNBT 2026 dan Tahapannya, Daftar 10 Prodi Favorit SNBP 2026 di Unimed |
|
|---|
| Rico Waas Dengar Jawaban Soal Ranperda Kesehatan, NasDem Soroti UHC |
|
|---|
| Tawuran Berujung Penjarahan di Sicanang, Dua Rumah Warga Jadi Sasaran |
|
|---|
| Gandeng Jamaah Masjid dan Mitra Pengemudi, Kampanye 5 Kebiasaan Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SENGKETA-TANAH-Sujed-Edward-Simanjuntak-SH-pengacara.jpg)