Berita Viral

Pelaku Hipnotis Wanita di Medan Baru Diringkus Polisi, Diduga Beraksi Berkali-kali

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh korban dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Fandi Setiawan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
PELAKU HIPNOTIS- Suasana Polsek Medan Baru, Minggu (1/3/2026). Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku aksi hipnotis terhadap seorang wanita berinisial UT (24), warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. 

"Saya samperin. Baru tiba-tiba saya sudah ikut aja, naik aja, gitu. Kalau sudah sampai di situ, saya sudah nggak ingat-ingat lagi ceritanya," ujar UP saat ditemui Tribun Medan, Jumat (27/2/2026).

Kesadaran korban mulai pulih saat ia sudah berada di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Petisa. Ia tidak mengetahui bagaimana bisa sampai di lokasi tersebut. 

Berdasarkan dari rekaman Closed-circuit Television (CCTV) hotel, terlihat pria tersebut membawa korban masuk ke Hotel Rakasih pada pukul 21.14 WIB.

Pelaku sempat merangkul koran sambil berbisik di area parkir sebelum masuk ke kamar.

Hanya sekitar 5-10 menit kemudian, pelaku terlihat keluar dari kamar dengan alasan hendak membeli makan kepada resepsionis, namun tak kunjung kembali. Korban terkunci di dalam kamar selama kurang lebih satu jam.

"Saya di dalam, selama 1 jam saya nggak bisa buka pintu. Yang bukain pintu itu kakak-kakak sama abang-abang sebelah kamar saya. Saya sudah teriak-teriak minta tolong bukain pintu," tuturnya.

Setelah berhasil keluar, korban menyadari seluruh barang bawaannya raib. Ia kehilangan sebuah tas yang berisi handphone Vivo Y19S Pro, uang tunai sekitar Rp. 100 ribu, obat-obatan pribadi, serta KTP dan STNK. UP pun mengalami total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3 juta.

Meski sempat diperlihatkan rekaman CCTV, korban mengaku tidak dapat mengingat secara detail wajah pelaku. 

Pria tersebut digambarkan bertubuh tinggi dan agak berisi, mengenakan baju dan celana hitam.

"Kalau disuruh menerangkan wajahnya, saya tidak ingat," ungkapnya.

Di dalam kamar, terdapat barang bukti berupa satu batang rokok, kotak rokok, serta korek api yang ditinggalkan pelaku. 

Dalam pengakuan korban, ia mengaku tidak mengalami kekerasan seksual dan dalam kondisi haid saat kejadian.

Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru dengan nomor: STTLP/B/168/11/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Januari 2026.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan bahwa korban saat ini sudah membuat laporan kepolisian, pihaknya pun melakukan penyelidikan secara maksimal untuk menangkap pelaku.

"Sudah buat laporan, saat ini kita maksimalkan penyelidikan terhadap pelaku," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved