Berita Medan
Pungli Parkir Ramadhan Fair Marak, Ada Kesenjangan Kebijakan dan Pelaksanaan dari Dishub
Namun di lapangan, sejumlah warga mengaku masih dimintai tarif parkir di atas ketentuan resmi.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak boleh ada kenaikan tarif parkir tepi jalan umum selama pelaksanaan Ramadhan Fair XX Tahun 2026.
Ia memastikan tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah kota.
“Tidak ada tarif parkir dinaikkan. Semua harus normal sesuai peraturan,” tegas Rico Waas di Medan, Kamis, (26/2/2026).
Rico mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Medan agar melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas parkir selama agenda tahunan tersebut berlangsung.
“Saya sudah instruksikan agar personel rutin patroli. Jangan sampai ada kenaikan parkir,” ujarnya.
Tarif parkir resmi di Kota Medan saat ini ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Namun di lapangan, sejumlah warga mengaku masih dimintai tarif parkir di atas ketentuan resmi.
Beberapa pengunjung Ramadhan Fair menyebut tarif parkir sepeda motor diminta hingga Rp5.000 tanpa karcis resmi.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa pengawasan petugas Dinas Perhubungan dinilai belum berjalan maksimal.
“Masih diminta Rp5.000 untuk parkir motor, tidak ada karcis. Petugas Dishub pun jarang terlihat,” ujar seorang pengunjung.
Keluhan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan di lapangan.
Praktik kutipan parkir di atas tarif resmi bahkan disebut sudah menjadi pola berulang setiap penyelenggaraan Ramadhan Fair.
Sejumlah warga juga menilai petugas Dishub belum becus mengawasi juru parkir sehingga aturan yang sudah ditetapkan wali kota sering tidak dijalankan.
Rico meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan kutipan parkir melebihi tarif resmi.
“Laporkan, nanti saya tindak,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan praktik parkir tepi jalan umum, terutama pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri.
Tanpa pengawasan nyata di lapangan, larangan kenaikan tarif dikhawatirkan hanya menjadi imbauan di atas kertas.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Lidya, Agen Lion Parcel di Medan, Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-menegaskan-tidak.jpg)