Medan Terkini
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Tak Ada Larangan Pedagang Daging Nonhalal Berjualan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging nonhalal untuk berjualan di Kota Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang daging nonhalal untuk berjualan di Kota Medan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu terkait Surat Edaran penataan pedagang daging nonhalal di pinggir jalan umum yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Rico Waas menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah kota bukan bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan melakukan penataan agar lebih tertib dan profesional.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami juga akan mengakomodasi seluruh pedagang dan memfasilitasi agar nantinya bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional," ujarnya usai melantik 213 pejabat Pemko Medan, Senin (23/2/2026)
Ia mengatakan Pemko Medan juga menyiapkan fasilitas berupa lapak gratis bagi pedagang yang bersedia direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan.
"Saya sudah sampaikan, selain kami fasilitasi, kami juga memberikan lapak gratis. Dipersilakan berjualan. Intinya kami ingin mendapatkan masukan agar bisa membuat yang terbaik untuk semua," katanya.
Menurut Rico Waas, lokasi penataan yang disiapkan merupakan opsi awal dan masih akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Nanti akan berkembang. Itu opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat dan lebih efektif. Kita akan kerjakan bersama," jelasnya.
Ia menegaskan Pemko Medan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pihak terkait kebijakan tersebut.
"Kami terbuka untuk dialog dengan semua pihak. Kami tidak melarang berjualan, hanya menata dengan lebih baik," tegasnya.
Rico Waas juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diakomodasi dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan mengakomodasi semua pikiran tersebut. Kita harus berprinsip pada keadilan untuk semuanya. Sekali lagi tidak ada larangan, dipersilakan untuk berjualan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan penataan akan dilakukan melalui sistem zonasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami akan lakukan dengan zonasi yang baik agar ke depan tidak terjadi permasalahan. Semua memungkinkan dan akan kami fasilitasi agar menjadi lebih baik," katanya.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah kebijakan pelarangan berdagang. Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Hal ini juga dijelaskan rinci oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
| Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna |
|
|---|
| Perjuangan Salwa dari Batang Toru ke UGM, Lolos SNBP di Tengah Keterbatasan Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-menegaskan-tidak-ada-larangan-berdagang_1.jpg)