Sumut Terkini

Cemburu Buta, Pemuda di Karo Tega Aniaya dan Rudapaksa Kekasih di Bawah Umur Berulang Kali

Seorang pemuda berinisial RMS (20) warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA - Momen MRS (20) tersangka persetubuhan anak dibawah umur, dan penganiayaan usai ditangkap Polisi, Jumat (20/2/2026). Ia dilaporkan oleh ortu kekasihnya yang ngaku telah dianiaya, dan disetubuhi berulang kali. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda berinisial RMS (20) warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia dijebloskan ke penjara usai ditangkap pihak Polres Tanah Karo karena menyetubuhi Bunga, nama samaran, anak perempuan 16 tahun.

Selain menyetubuhi Bunga, MRS juga menganiaya korban.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Tanah Karo, Iptu Tina mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih.

Namun, tersangka ditahan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang menerima aduan anaknya telah dianiaya pada Kamis (12/2/2026) lalu 

Selain itu, tersangka juga sudah berulang kali menyetubuhinya.

"Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anak korban,"kata 
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Tanah Karo, Iptu Tina, Jumat (20/2/2026).

Polisi menyampaikan, motif tersangka menganiaya korban karena cemburu buta.

Tersangka merasa kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain, hingga membuatnya emosi berujung penganiayaan.

Untuk korban, saat ini dalam pendampingan psikologis melalui jejaring Pekerja Sosial (Peksos).

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditindak lanjuti secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis."

 (Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved