Medan Terkini

Korban Pemalsuan Dokumen di Medan Kehilangan Uang Rp 54 Juta, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Danta Sembiring  diduga menjadi korban pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp 54 juta.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PEMALSUAN DOKUMEN - Danta Sembiring (kacamata) didampingi Ruben Panggabean (tengah) dan Yanseno Turnip saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026). Danta Sembiring diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp 54 juta. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Danta Sembiring  diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp 54 juta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip  kepada wartawan di Medan, Rabu (19/2/2026).

Ruben menjelaskan, kliennya mengalami auto debet ilegal selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp54.000.000.

"Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan," ujar Ruben.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diterbitkan laporan polisi (LP). Perkara itu kini telah dilimpahkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan.

Namun, di tengah proses tersebut, pihak yang diduga sebagai penerima manfaat dari dana yang didebet secara tidak sah, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.

"Atas laporan itu, kami sangat siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan baik secara data riwayat SLIK OJK dan materil," kata Ruben.

Kuasa hukum menilai dalam perkara ini terdapat dugaan kelalaian perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam proses verifikasi data dan persetujuan kredit.

"Kami meyakini dalam menjalankan bisnisnya, pihak perusahaan tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar sebagaimana mestinya kami pun sudah sampaikan somasi supaya pihak perusahaan leasing memulihkan data dan kerugian klien kami tapi mereka seperti kebal hukum,"  tegas Ruben.

Pihaknya juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan meminta pengembalian dana yang telah ditarik sebanyak delapan kali dan pemulihan riwayat kredit klien. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.

"Kami sudah menempuh upaya persuasif agar dana dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan menghadapi persoalan ini secara hukum," ujarnya.

Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara presisi dan profesional dalam menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus dilindungi dan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Kami berharap aparat dapat memilah dengan jelas mana perbuatan pidana dan mana pihak yang menjadi korban, sehingga tidak terjadi ketidakadilan baru," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan pembiayaan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan praktik serupa terulang kembali, khususnya di Kota Medan.

Sebelumnya, Danta Sembiring (36) telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved