Medan Terkini
Korban Pemalsuan Dokumen di Medan Kehilangan Uang Rp 54 Juta, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan
Danta Sembiring diduga menjadi korban pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp 54 juta.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Danta Sembiring diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya uang di dalam rekening bank sebesar Rp 54 juta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip kepada wartawan di Medan, Rabu (19/2/2026).
Ruben menjelaskan, kliennya mengalami auto debet ilegal selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp54.000.000.
"Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan," ujar Ruben.
Menurutnya, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diterbitkan laporan polisi (LP). Perkara itu kini telah dilimpahkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan.
Namun, di tengah proses tersebut, pihak yang diduga sebagai penerima manfaat dari dana yang didebet secara tidak sah, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan.
"Atas laporan itu, kami sangat siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan baik secara data riwayat SLIK OJK dan materil," kata Ruben.
Kuasa hukum menilai dalam perkara ini terdapat dugaan kelalaian perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam proses verifikasi data dan persetujuan kredit.
"Kami meyakini dalam menjalankan bisnisnya, pihak perusahaan tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar sebagaimana mestinya kami pun sudah sampaikan somasi supaya pihak perusahaan leasing memulihkan data dan kerugian klien kami tapi mereka seperti kebal hukum," tegas Ruben.
Pihaknya juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan meminta pengembalian dana yang telah ditarik sebanyak delapan kali dan pemulihan riwayat kredit klien. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
"Kami sudah menempuh upaya persuasif agar dana dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan menghadapi persoalan ini secara hukum," ujarnya.
Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara presisi dan profesional dalam menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus dilindungi dan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Kami berharap aparat dapat memilah dengan jelas mana perbuatan pidana dan mana pihak yang menjadi korban, sehingga tidak terjadi ketidakadilan baru," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan pembiayaan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan praktik serupa terulang kembali, khususnya di Kota Medan.
Sebelumnya, Danta Sembiring (36) telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026.
| Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Enam Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Pemprov Sumut Sedang Siapkan SE terkait WFH di Hari Jumat untuk ASN |
|
|---|
| Kementerian PU Akui Lambatnya Renovasi Stadion Teladan, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Asa Tipis Promosi Liga 1, PSMS Medan Wajib Sapu Bersih Empat Laga Sisa di Grup A |
|
|---|
| Petentengan Ancam Warga Pakai Senjata Mirip Senpi, Empat Remaja Diamuk di Medan Denai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemalsuan-dokumen-di-Medan_Danta-Sembiring_Polrestabes-Medan_.jpg)