Berita Medan

5 Bulan DPO, Pelaku Pemanah Warga Ditembak Polsek Belawan, Sempat Melawan

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026), setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.

Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi pada Minggu 7 September 2025 lalu. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (5/2/2026), setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

"Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang," jelas AKP Ponijo saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya," ungkapnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. 

Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek Belawan juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah," ujarnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved