Medan Terkini
Billboard di Jl Zainul Arifin Selesai Dibongkar, 13 Ruas Jalan Berikut akan Bebas Papan Reklame
Billboard raksasa milik PT Sumo yang berdiri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan terbelah, dicincang usai dibongkar Satpol PP Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Billboard raksasa milik PT Sumo yang berdiri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan terbelah, dicincang usai dibongkar Satpol PP Medan.
Proses alot yang sempat adanya perlawanan berlangsung kurang lebih 6 jam dari siang hingga Jumat malam (6/2/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Struktur billboard berukuran besar itu terlihat terbelah dua, saat proses penurunan rangka besi dilakukan petugas di lapangan.
Rangka besi dicengkram dengan crane, lalu diturunkan. Setelah itu rangka besi dicincang dengan mesin las untuk diangkut dengan truk Satpol PP.
"Sudah selesai dibongkar tadi malam bang, 6 jam juga baru selesai. Besi billboard diturunkan, dicincang di bawah. Ke depan akan dilakukan di titik lain yang melanggar," kata Sekretaris Satpol PP, Kiky Zulfikar, Sabtu (7/2/2026).
Terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP, Albena mengatakan, pnertiban dan pembongkaran billboard ini sesuai aturan dan ada dasar hukum berlaku setelah ada monitoring dari Perkim.
"Kalau ada tadi klaim soal izin PBG silahkan ke Perkim. Kami sudah ada arahan sesuai hukum berlaku," kata Kabid Satpol PP, Albena.
Billboard ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah roboh secara pada 12/8/25 lalu, menimpa pengguna jalan dan empat mobil yang melintas. Peristiwa itu sempat terekam warga dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran soal keselamatan fasilitas reklame di Kota Medan.
Ke Depan Tindak 13 Ruas Jalan Bebas Billboard, Reklame, Baliho
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan billboard, reklame, spanduk yang menyalahi ketentuan. Menurutnya, selain billboard PT Sumo, terdapat sejumlah reklame lain yang juga akan ditertibkan di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame.
"Selanjutnya kami imbau yang melanggar di 13 ruas jalan untuk membongkar sendiri. Karena sudah dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” ujar Kiky Zulfikar, Sabtu (7/2/2026)
Dalam peraturan itu dijelaskan kawasan bebas reklame yang tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame. Kawasan dimaksud meliputi:
1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman- Simpang Jalan Imam Bonjol)
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman-Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
3. Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Kejaksaan
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-membongkar-bilboard-raksasa-di-Jalan-Zainul-Arifin.jpg)