Medan Terkini

Billboard di Jl Zainul Arifin Selesai Dibongkar, 13 Ruas Jalan Berikut akan Bebas Papan Reklame

Billboard raksasa milik PT Sumo yang berdiri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan terbelah, dicincang usai dibongkar Satpol PP Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Petugas Satpol PP membongkar bilboard raksasa di Jalan Zainul Arifin depan Hotel Cambridge, Kecamatan Medan Petusah. Satpol PP mengerahkan alat berat khusus lengkap dengan crane, Jumat (6/2/2026) . 

4. Jalan Imam Bonjol (mulai dari Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis- simpang Jalan H. Ir. H. Juanda

5. Jalan Wali Kota (dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Ir. H. Juanda)

6. Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)

7. Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan Simpang Jalan Teuku Umar);

8. Jalan Letjen Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjen Katamso sampai dengan Simpang Jalan Imam Bonjol);

9. Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan);

10. Jalan Pulau Pinang (mulai dari Simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota);

11. Jalan Bukit Barisan (mulai dari Simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun);

12. Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan Simpang Jalan Pulau Pinang); dan

13. Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan Simpang Jalan Balai Kota).

Lalu Taman kota dan hutan kota, dikecualikan lahan yang dipergunakan untuk Air Mancur, Monumen, Tugu dan/atau Patung, Gedung Sekolah, Rumah Ibadah, Kantor Pemerintah Daerah, kecuali untuk reklame non komersial, Bangunan Cagar Budaya dan kawasan cagar budaya. 

Lalu Bantaran dan/atau badan Sungai/irigasi. Sempadan Sungai, sempadan rel kereta api, sempadan Sutet dan sempadan polder. Lalu jembatan penyeberangan orang, dan rambu lalu lintas, pohon, jembatan, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas dan tiang telepon.

"Kawasan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk penyelenggaraan reklame berupa nama pengenal usaha/ kantor/ jasa profesi, dan mini tv/mini videotron yang diselenggarakan di dalam bangunan/gedung (indoor)," pungkas Kiky.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved