Penertiban Baliho

Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin

Penertiban dan pembongkaran baliho ini sudah sesuai dengan aturan dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin - PENERTIBAN-BALIHO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin - PENERTIBAN-BALIHO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin - PENERTIBAN-BALIHO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin - PENERTIBAN-BALIHO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
Berita Foto: Satpol PP Kota Medan Melakukan Proses Pembongkaran Baliho Tanpa Izin di Zainul Arifin - PENERTIBAN-BALIHO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Seorang warga berusaha menghalangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan saat melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan proses pembongkaran baliho tanpa izin di Jalan Zainul Arifin, Medan, Jumat (6/2/2026). Petugas Satpol PP menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. 

Dua unit alat berat lengkap dengan crane dikerahkan beserta puluhan personel Satpol PP Medan untuk membongkar dan menurunkan baliho tersebut. Penertiban dilaksanakan sejak siang, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi tampak melambat.

Penertiban dan pembongkaran baliho ini sudah sesuai dengan aturan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Terkait ada klaim soal izin PBG, dipersilahkan langsung mengurus ke Perkim. 

Untuk proses pembongkarannya, sebelumnya petugas membuka spanduk reklame, lalu memotong rangka besi satu per satu sebelum diangkat menggunakan crane dan mobil truk. Penertiban dilakukan karena diduga melanggar ketentuan teknis dan perizinan.

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved