Medan Terkini
Sterilkan Lapangan Merdeka, Satpol PP Medan Pasang Plang Larangan Berjualan di Trotoar
Problem klasik pedagang kaki lima (PK5) terus dibenahi di jantung Kota Medan, khususnya Lapangan Merdeka.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Problem klasik pedagang kaki lima (PK5) terus dibenahi di jantung Kota Medan, khususnya Lapangan Merdeka, kawasan ikonik yang kerap menjadi ruang publik warga. Lapangan Merdeka terus disterilkan dari aktivitas PL5 liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Pedagang kopi, bakso, makanan ringan hingga penjual rokok yang selama ini berjualan secara semrawut di trotoar, di atas drainase, di badan jalan ditertibkan secara rutin. Penertiban dilakukan karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum, lalu lintas hingga estetika kota.
"Sebagai bentuk penegasan, Satpol PP telah memasang 6 plank peringatan di sepanjang kawasan Lapangan Merdeka," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, Jumat (6/2/2026)
Tulisan di papan itu:
"DILARANG BERJUALAN ATAU BERDAGANG, PENYELENGGARAAN REKLAME, MENDIRIKAN BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN INI,
PADA TROTOAR / DI ATAS DRAINASE," tertera di plank peringatan.
Aturan itu merujuk pada Pasal 13 Perda Kota Medan, Nomor 10 Tahun 2021, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Plank itu kini berdiri mencolok, seolah menjadi penanda batas tegas antara ruang publik dan aktivitas ekonomi informal.
Kami Cuma Cari Makan
Namun, di balik peringatan dan penertiban tersebut, suara keberatan pun muncul dari para pedagang dan pegiat UMKM lokal. Sejumlah PK5 mempertanyakan status zona hijau dan merah yang menjadi dasar pelarangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka.
“Kalau memang dilarang total, kami maunya jelas. Ini katanya zona merah, kalau gitu dimana zona hijau buat kami cari rezeki, kami juga memutar ekonomi,” ujar Ryan seorang pedagang kopi keliling.
Pedagang lain mengaku bingung karena selama ini Lapangan Merdeka selalu ramai pengunjung, terutama sore hingga malam hari. Menurut mereka, kehadiran PK5 justru menjadi bagian dari denyut aktivitas kawasan tersebut.
“Orang datang ke sini ya refreshing dan olahraga, kan cari minum atau kopi juga, cari makan juga. Kami bukan mau melanggar, tapi cari makan,” keluh pedagang bakso sambil membereskan gerobaknya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Medan menegaskan penertiban dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban, keindahan kota, serta fungsi trotoar dan drainase.
Lapangan Merdeka disebut sebagai kawasan strategis yang harus steril dari aktivitas berdagang liar, terlebih di atas fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan sistem drainase.
"Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, menurut Satpol PP, bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga," kata Kiky Zulfikar.
Antara Ketertiban dan Nafkah
| Diancam Parang dalam Angkot di Medan, Dua Penumpang Wanita Nekat Melompat dan Satu Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Dewa 19 Bakal Guncang Medan di Melofest Vol. 2, Baladewa Antusias Nantikan Konser |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp1,6 Miliar, Wali Kota Medan Rico Waas Soroti Venue MTQ ke-59 Medan Masih Berlumpur |
|
|---|
| Diduga Mencuri Buah Matoa, Seorang Pria di Medan Labuhan Tewas Dianiaya dengan Tangan Terikat |
|
|---|
| Hindari Lubang, Truk Tronton Hantam Mobil Mercy hingga Ringsek di Jalan Setia Budi Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-memasang-plank-peringatan-Perda-soal-larangan-PK5-_1.jpg)