Sumut Terkini
Tikam Istri Hingga Tewas, Serma Tengku Dian Anugerah Selamat dari Hukuman Mati di PM Medan
Selain itu, Tengku Dian tidak menyesali perbuatannya bahkan tidak pernah menyampaikan maaf.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Serma Tengku Dian Anugerah, anggota TNI yang menikam istrinya, Astri Gustina Yolanda divonis penjara seumur hidup. Selain itu, dia juga dipecat dari TNI.
Dian dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP. Oleh Oditur, Dian sebelumnya dituntut mati.
Vonis terhadap Dian dibacakan hakim pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam putusan hakim, menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan tidak berprikemanusiaan.
"Dengan melihat hasil visum perbuatan Terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga mengakibatkan Korban mengalami 24 luka tusukan dan sayatan di tubuhnya," kata ketua majelis hakim Letkol Ahmad Efendi, seperti yang diliat tribun, Rabu (4/2/2026).
"Terdakwa tidak ada melakukan pertolongan dengan membawa korban kerumah sakit, tetapi Terdakwa malah berusaha melarikan diri ke Bandara Internasional Kuala Namu," tambah hakim.
Menurut hakim, Dian telah merencanakan perbuatannya.
Selain itu, Tengku Dian tidak menyesali perbuatannya bahkan tidak pernah menyampaikan maaf. Atas pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," tegas hakim.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Serma Tengku Dian Anugerah terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB, di rumahnya yang ada di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Serma Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga tewas seketika. Usai melakukan aksinya, Dian sempat berusaha kabur sebelum akhirnya dirangkap Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Ada pun motifnya karena Serma Dian kerap berlaku kasar terhadap istrinya. Hal itu membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal dengan kedua orang tuanya.
Sudah dua bulan pisah ranjang, Astri hari itu ingin menjemput anaknya yang tinggal dengan Serma Dian.
Namun, keduanya terlibat keributan yang berujung penikaman.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Laka Kerja di Islamic Center Renggut Nyawa, Puluhan Buruh Tuntut Keadilan ke Kantor Gubernur Sumut |
|
|---|
| DLH Siantar Targetkan Retribusi Sampah Rp 7,7 Miliar, Minta Warga Bantu Cegah Pungli |
|
|---|
| IAI Angkat Tema Nadi Ruang Utara, Luncurkan Arsitek Jumpa Tengah 2026 |
|
|---|
| Menaker Minta Swasta Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu, Disnaker Sumut: Masih Tunggu SE |
|
|---|
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tengku-Dian-Anugerah-usai-menjalani-sidang.jpg)