Sumut Terkini

Tak Kunjung Diangkat Menjadi PPPK, 3.000 Kepala SPPG Sumut Tetap Menanti Pelantikan

Sebanyak  3.000 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut  tak kunjung dilantik menjadi Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMPROV SUMUT
PEMBAGIAN MBG - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta jajaran meninjau pembagian MBG di SMAN 1 Sei rampah, Kabupaten Serdangbedagai beberapa waktu lalu. 3.000 pegawai SPPG Sumut masih tunggu pelantikan PPPK. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Sebanyak  3.000 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumut  tak kunjung dilantik menjadi Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Padahal, Pemerintah menjanjikan  pengangkatan tersebut pada 1 Februari 2026.

Hal itu diketahui, dari Kepala SPPG Kecamatan Medan Denai Andriko Nuwari Asisi. Menurutnya, ia sempat merasa sedih dan kecewa karena tak kunjung mendapatkan informasi lanjutan mengenai pelantikan. 

"Iya (sempat kecewa dan sedih) karena batal dilantik. Karena kemarin info yang kami terima itu dilantik tanggal 1 Februari 2026. Tapi, tetap kita tunggu (pengangkatan) ini," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (3/2/2026).

Andriko mengatakan, tidak mengetahui alasan ditundanya pelantikan tersebut. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun mengenai pelantikan.

"Enggak tahu kapan pelantikan. Alasan pelantikan ditunda dan lain-lain. Kami belum ada dapat informasi terbaru. Tapi kami berharap, kalau bisa pelantikan tetap di bulan Februari ini," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala BGN Sumut T  Agung Kurniawan juga tak merinci secara detail alasan belum adanya pengangkatan PPPK untuk kepala SPPG Sumut.

"Belum pelantikan,"Singkatnya, kepada Tribun Medan melalui Via Whats App, Selasa (3/2/2026).

Diketahui, Sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan) dijadwalkan dilantik menjadi PPPK pada 1 Februari 2026. 

Pengangkatan ini bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bagi mereka yang lulus seleksi CAT. 

Jabatan Kepala SPPG masuk dalam golongan 3 PPPK dengan kisaran gaji Rp 2-3 juta per bulan. 

Yang dilantik menjadi PPPK hanya Kepala SPPG. Sementara untuk ahli gizi dan lain-lain tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved