Binjai Terkini

Curi Motor Pekerja Cafe di Kota Binjai, 2 Pria Warga Sunggal Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN MOTOR - Kedua tersangka curat ditangkap Satreskrim Polres Binjai setelah mencuri satu unit sepeda motor milik satu pekerja cafe di Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Keduanya juga diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melawan saat diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak) pada kaki. 

Pasalnya kedua tersangka sempat melawan petugas pada saat dalam proses penangkapan. 

Adapun identitas kedua tersangka berinisial DS (25) dan YP (25) warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Mereka diamankan pada, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, usai mencuri sepeda motor milik salahseorang pekerja cafe. 

"Korban melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Senin (2/2/2026). 

Lanjut Hizkia, ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap petugas tidak akan ditoleransi. 

"Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ucap Hizkia. 

Penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Binjai menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para tersangka. 

"Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi," kata Hizkia. 

Hizkia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Hizkia.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved