Binjai Terkini

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pembunuh Risyanto yang Mayatnya Dibuang di OG Hospital

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai hanya membutuhkan 14 jam untuk menangkap NG (41) tersangka penganiayaan berat .

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MAYAT - Sesosok mayat pria di dalam mobil Toyota Avanza Veloz BK 1581 RAA yang terparkir di dalam kawasan rumah sakit pada, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai hanya membutuhkan 14 jam untuk menangkap NG (41) tersangka penganiayaan berat (anirat), yang mengakibatkan seorang pria atasnama Risyanto tewas dan ditemukan di dalam mobil dikawasan rumah sakit OG Hospital, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

NG ditangkap Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Selama 14 jam dalam proses pengejaran terhadap tersangka, akhirnya Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan tersangka NG di Kecamatan Namorambe, Deliserdang tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (18/3/2026). 

Lanjut Junaidi, usai peristiwa itu beredar luas di media sosial, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian melakukan penyelidikan. 

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka NG sedang berada di Kecamatan Namorambe.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud bahwa benar tersangka NG berada dilokasi tersebut.

"Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," ucap Junaidi. 

Setelah itu pada pukul 18.00 WIB personel dan tersangka menuju rumah tersangka NG yang berada di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, untuk mengambil barang bukti satu bilah pisau yang dipakai tersangka. 

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Junaidi. 

Tersangka pun terbukti melanggar tindak pidana Penganiayaan Berat (anirat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 468.

Dikabarkan sebelumnya Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kematian seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Avanza 1581 RAA yang terparkir di kawasan rumah sakit OG Hospital yang berada di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun korban bernama Risyanto (53) Warga Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. 

Risyanto tewas usai dianiaya berat oleh tersangka berinisial NG (41) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. 

"Awalnya penyelidik Polres Binjai mendapatkan informasi dari warga sekitaran rumah sakit OG Hospital, bahwasanya ada seorang pria yang sudah meninggal dunia di dalam mobil Toyota Avanza BK 1581 RAA pada, Senin (16/3/2026) malam," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (18/3/2026). 

"Kemudian penyelidik Polres Binjai melakukan mengecekan ke TKP. Dan benar penyelidik mendapati seorang pria yang sudah meninggal dunia berada dibagian belakang mobil tersebut," sambungnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Binjai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved