Berita Medan

Wali Kota Medan Serahkan Kasus Judi Online Camat Medan Maimun ke Aparat Penegak Hukum

Terkait Camat Medan Maimun telah diberikan sanksi pencopotan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membenarkan hal tersebut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Kolase Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja (diingkari) dicopot kasus KKPD untuk judol dan Pengamat Kebijakan dna Anggaran, Elfenda Ananda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja sudah mencoreng birokrasi Pemko Medan atas kasus judi onlinenya.

Terkait Camat Medan Maimun telah diberikan sanksi pencopotan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membenarkan hal tersebut.

“Iya, sesuai dengan prosedur yang dilaksanakan oleh Inspektorat, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” kata Rico Waas melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang tidak semestinya, sehingga terjadi penyelewengan.

“Ada penggunaan KKPD (kartu kredit daerah), sehingga terdapat penyelewengan. Apa yang dilakukannya tidak benar. Hal ini ditemukan melalui audit internal. Karena itu, Inspektorat bergerak untuk membereskan persoalan tersebut, dan dari sanalah kasus ini terungkap,” ujarnya.

Menurut Rico, temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat yang berlangsung sejak tahun 2024.

“Melalui Inspektorat, sejak tahun 2024, kalau tidak salah,” tambahnya.

Saat ditanya terkait proses hukum terkait pidana judi atau korupsi, Rico menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. 

“Untuk proses hukum tentu diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dari sisi disiplin ASN, kami tindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi dan penanggungjawaban yang bersangkutan, karena telah melakukan perbuatan yang kami anggap melanggar aturan serta menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Pemerintah Kota Medan, khususnya pada jabatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya,kursi Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja resmi dicopot setelah terlibat pelanggaran disiplin berat dalam dugaan perkara jerat pidana judi online (judol).

Dirinya menyalahgunakan jabatan, memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah, hingga merugikan Pemko Medan dan pihak bank dengan nilai Rp 1,2 Miliar. 

Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fachrurrazy mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Medan. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Almuqarrom Natapradja. 

"Rekomendasi yang menindaklanjuti ke BKPSDM, kami dalam konteks pemeriksaan. Selanjutnya disampaikan ke pimpinan," katanya, Selasa (27/1/2026). 

"Intinya saya melanjutkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Ini karena konteks penggunaan kartu kredit (KKPD) menghambat secara menyeluruh, karena tidak dibayar. Jadi dipanggil lah diminta untuk menyelesaikan utang dari KKPD, ternyata tidak bisa dipenuhinya," jelasnya. 

Kasus ini ternyata sudah dilakukan pemeriksaan sejak tahun lalu pada 2025. Diduga kasus ini sejak 2024, sempat ada upaya untuk mengembalikan kerugian Rp 1,2 miliar yang dipakai untuk judi online, namun tak sanggup dipenuhi yang bersangkutan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved