Medan Terkini

Ini Kata RS Adam Malik soal Viral Bayi Meninggal Ditagih Rp 37,5 Juta, UHC Baru Aktif Usai Wafat

Manajemen RSUP H Adam Malik Medan memberikan klarifikasi terkait kasus viral bayi ANZ yang meninggal dunia dengan menyisakan tagihan biaya perawatan.

|
INSTAGRAM MEDAN TERKINI
VIRAL BAYI MENINGGAL - Screenshoot video orangtua terlihat menangisi anaknya yang telah meninggal saat dirawat di RSUP H Adam Malik, Selasa (27/1/2026). keluarga pasien ini diminta biaya Rp 37,5 M usai anaknya meninggal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Manajemen RSUP H Adam Malik Medan memberikan klarifikasi resmi terkait kasus viral bayi ANZ yang meninggal dunia dengan menyisakan tagihan biaya perawatan.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan medis telah diberikan secara maksimal sejak hari pertama pasien masuk tanpa memprioritaskan urusan administrasi.

Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan narasi yang beredar di media sosial mengenai kendala biaya yang dihadapi keluarga pasien asal Medan Helvetia tersebut.

Kondisi Awal, Pasien Masuk IGD dengan Kondisi Berat tanpa Jaminan Kesehatan

Manajer Hukum dan Humas RS Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pasien ANZ masuk ke IGD pada 14 Januari 2026.

Saat tiba di rumah sakit, kondisi bayi berusia satu tahun tersebut sudah dalam keadaan medis yang berat dan membutuhkan penanganan segera.

Meskipun saat itu pasien belum memiliki BPJS atau jaminan kesehatan aktif, tim medis tetap mendahulukan tindakan penyelamatan nyawa sesuai prosedur.

"Pasien langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan, karena prioritas kami adalah keselamatan pasien," ujar Rosario, Selasa (27/1/2026).

Nama Bayi Belum Terdaftar di KK saat Urus UHC

Selama masa perawatan, pihak keluarga berencana menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC) untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

Namun, pengurusan jaminan kesehatan tersebut sempat terhambat karena nama bayi ANZ belum tercantum secara resmi di dalam Kartu Keluarga (KK).

Kendala administrasi kependudukan ini membuat status kepesertaan jaminan kesehatan pasien tidak bisa langsung diaktifkan oleh sistem pemerintah.

Meski administrasi belum rampung, RS Adam Malik memastikan pasien tetap mendapatkan perawatan intensif dan ditempatkan di ruang ICU.

Kronologi Wafat, UHC Baru Aktif 20 Januari, Pasien Meninggal Dunia 19 Januari Malam

Pihak keluarga akhirnya berhasil menyelesaikan pengurusan Kartu Keluarga pada 19 Januari 2026 sebagai syarat pengajuan UHC.

Petugas rumah sakit pun langsung bergerak membantu proses penginputan data ke dinas kesehatan terkait agar biaya perawatan dapat ditanggung negara.

Naas, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, kondisi pasien ANZ terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Status jaminan UHC pasien tersebut baru dinyatakan aktif secara sistem pada tanggal 20 Januari 2026, atau tepat satu hari setelah pasien wafat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved