Berita Medan

Viral Pasien Bayi Meninggal Dunia Tunggakan Capai Rp 37,5 Juta, Begini Penjelasan Rumah Sakit

Manajemen RS Adam Malik menegaskan bahwa pasien bayi berinisial ANZ telah mendapatkan pelayanan medis sejak pertama kali masuk rumah sakit

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INSTAGRAM MEDAN TERKINI
Screenshoot video orangtua terlihat menangisi anaknya yang telah meninggal saat dirawat di RSUP H Adam Malik, Selasa (27/1/2026). keluarga pasien ini diminta biaya Rp 37,5 M usai anaknya meninggal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan memberikan penjelasan resmi terkait kasus bayi berusia satu tahun yang meninggal dunia dan disebut meninggalkan tunggakan biaya perawatan hingga Rp37,5 juta, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Manajemen RS Adam Malik menegaskan bahwa pasien bayi berinisial ANZ telah mendapatkan pelayanan medis sejak pertama kali masuk rumah sakit, meski belum memiliki jaminan kesehatan aktif saat itu.

Manajer Hukum dan Humas RS Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, menjelaskan pasien ANZ masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 14 Januari 2026 dengan kondisi medis berat.

“Pasien langsung dilayani sesuai indikasi medis meskipun belum memiliki BPJS atau jaminan kesehatan lainnya,” ujar Rosario dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ia menyebutkan, sejak awal penanganan, tim medis RS Adam Malik memprioritaskan keselamatan pasien tanpa menunggu kelengkapan administrasi.

Seiring perawatan berjalan, pihak keluarga menyampaikan keinginan agar pasien menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).

Namun, proses tersebut mengalami kendala karena nama pasien belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

“Kendati demikian, pasien tetap dirawat secara intensif dan ditempatkan di ruang ICU,” jelas Rosario.

Upaya administrasi terus dilakukan. Pada 19 Januari 2026, keluarga pasien berhasil mengurus KK, dan petugas rumah sakit langsung membantu proses pengajuan UHC ke dinas kesehatan terkait.

Namun, pada malam hari di tanggal yang sama, kondisi pasien memburuk. Pasien ANZ dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara status UHC baru aktif keesokan harinya, 20 Januari 2026.

“Dalam kondisi tersebut, seluruh pelayanan kesehatan telah diberikan secara maksimal sesuai indikasi medis pasien,” tegas Rosario.

Pihak RS Adam Malik menekankan bahwa pelayanan medis kepada pasien tidak pernah dihentikan atau ditolak, meskipun jaminan kesehatan belum aktif sepenuhnya hingga pasien meninggal dunia.

(cr26/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved