Medan Terkini

Camat Medan Maimun Pakai Kredit Pemko untuk Judol Rp 1,2 M, Status sebagai ASN Masih Dipertahankan

Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dikenakan sanksi disiplin berat, hingga jabatannya dicopot

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
CAMAT DICOPOT - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) dicopot, terlibat dugaan kasus judi online memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan kerugian Rp 1,2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dikenakan sanksi disiplin berat, hingga jabatannya dicopot. Namun status ASN yang bersangkutan masih dipertahankan di Pemko Medan

Kursi Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja resmi dicopot setelah terlibat pelanggaran disiplin berat dalam dugaan perkara jerat pidana judi online (judol).

Dirinya menyalahgunakan jabatan, memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah, hingga merugikan Pemko Medan dan pihak bank dengan nilai Rp 1,2 Miliar. 

Kepala Inspektorat Medan, Erfin Fachrurrazy mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemko Medan.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Almuqarrom Natapradja

"Rekomendasi yang menindaklanjuti ke BKPSDM, kami dalam konteks pemeriksaan. Selanjutnya disampaikan ke pimpinan," katanya, Selasa (27/1/2026). 

"Intinya saya melanjutkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Ini karena konteks penggunaan kartu kredit (KKPD) menghambat secara menyeluruh, karena tidak dibayar. Jadi dipanggil lah diminta untuk menyelesaikan utang dari KKPD, ternyata tidak bisa dipenuhinya," jelasnya. 

Kasus ini ternyata sudah dilakukan pemeriksaan sejak tahun lalu pada 2025.

Diduga kasus ini sempat ada upaya untuk mengembalikan kerugian Rp 1,2 miliar yang dipakai untuk judi online, namun tak sanggup dipenuhi yang bersangkutan. 

"Sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Lebih rinci ada penggunaan yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi. Tahun lalu ini pemeriksaannya. Kalau total karena ini utang pribadi di angka segitu (Rp 1,2 miliar). Yang dirugikan pihak perbankannya," kata Erfin Fachrurrazy. 

"Akibat tindakannya pemerintah tidak bisa menggunakan kartu kreditnya, karena ada tunggakan dia (Camat Maimun)," kata Erfin. 

Ditanyai soal sanksi berat, Erfin menjabarkan tiga kriteria. Pertama, sanksi berat diturunkan satu tingkat selama 12 bulan, kedua dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan, ketiga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Artinya, status ASN Almuqarrom Natapradja masih dipertahankan di Pemko Medan

"Camat Maimun ini sanksi berat yang kedua, nonjob jadinya," kata.

Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi teladan di wilayah pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, justru diduga terjerumus dalam praktik yang kini sedang gencar diperangi negara. Yang lebih mengejutkan, sumber persoalan bukan sekadar aktivitas pribadi, melainkan menyeret fasilitas negara, uang rakyat. 

KKPD Diduga Dipakai untuk Judi Online

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved