Berita Medan

PN Medan Sidangkan Gugatan Perusahaan Penyebab Banjir Sumut, Tergugat TPL, PT BTS

Dua perusahaan yang digugat adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana kantor Pengadilan Negeri Medan jalan Kejaksaan, kota Medan 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menerima gugatan Kementerian Lingkungan Hidup atas dua perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan penyebab banjir besar di Sumatera Utara. 

Dua perusahaan yang digugat adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Aktivitas dua perusahaan ini diyakini merusak hutan Batangtoru di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. 

Perkara itu terregistrasi  tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.  

Sedangkan tergugat atas nama PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. 

Humas PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan didaftarkannya gugatan Kementerian LH/BPLH terhadap kedua perusahaan tersebut.

"Pelaksanaan sidang pertama diagendakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026," kata Sonny Selasa (20/1/2026). 

Ketua PN Medan Mardison telah menetapkan susunan majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tersebut. 

Jarot Widiyatmono yang juga Wakil Ketua PN Medan ditunjuk sebagai hakim ketua.

Sementara anggota majelis yakni Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan ke pengadilan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara yang diduga menjadi pemicu bencana banjir pada November 2025 lalu. 

Gugatan perdata ini diajukan negara sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan ekologis dan hidrometeorologis yang berdampak luas bagi masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Gugatan tersebut menyasar aktivitas usaha yang diduga menyebabkan kerusakan serius pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. 

Kedua kawasan ini membentang di wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. 

Berdasarkan hasil kajian teknis dan pengamatan lapangan yang mendalam, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tercatat mencapai luas 2.516,39 hektare akibat operasi perusahaan tergugat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
PN Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved