Berita Medan
PN Medan Sidangkan Gugatan Perusahaan Penyebab Banjir Sumut, Tergugat TPL, PT BTS
Dua perusahaan yang digugat adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KLH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan secara serentak di beberapa pengadilan.
Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta.
Langkah hukum ini didasarkan pada fakta lapangan dan analisis para pakar yang menetapkan enam korporasi sebagai objek gugatan negara, yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
PN Medan
| Semarak Hari Kartini ke-147 di Medan, Kisah Inspiratif hingga UMKM Warnai Peringatan |
|
|---|
| Feders Gathering 2026 Hadir di Medan, Satukan Komunitas Motor Matic Lewat Edukasi Berkendara |
|
|---|
| Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik RS Muhammadiyah Medan |
|
|---|
| PSI Soroti LKPJ 2025, Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja PUD Pasar |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Belawan, Ketinggian Capai 2,6 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kantor-Pengadilan-Negeri-Medan-jalan-Kejaksaan-kota-Medan.jpg)