Berita Medan

PN Medan Sidangkan Gugatan Perusahaan Penyebab Banjir Sumut, Tergugat TPL, PT BTS

Dua perusahaan yang digugat adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana kantor Pengadilan Negeri Medan jalan Kejaksaan, kota Medan 

KLH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengajukan gugatan secara serentak di beberapa pengadilan. 

Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan di PN Jakarta Pusat, serta tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta. 

Langkah hukum ini didasarkan pada fakta lapangan dan analisis para pakar yang menetapkan enam korporasi sebagai objek gugatan negara, yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
PN Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved