Sumut Terkini

Kejatisu Tangani 644 Perkara Narkotika Selama 2025, 111 Diantaranya Dituntut Mati

Sepanjang tahun 2025, Kejatisu menjatuhkan tuntutan mati dalam 111 perkara narkotika. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KANTOR KEJATISU - Suasana kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, jalan Jendral AH Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Catatan akhir tahun penanganan perkara tindak pidanan umum yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri sepanjang tahun 2025 mencapai 809 kasus.

644 perkara adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Hal itu berdasarkan data yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut, seperti yang diliat tribun-medan, Minggu (28/12/2025). 

Sepanjang tahun 2025, Kejatisu menjatuhkan tuntutan mati dalam 111 perkara narkotika. 

"Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain sebanyak 809.

Perkara, didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 perkara," kata Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan. 

Indra mengatakan, Kejaksaan juga menjatuhkan tuntutan mati dalam 10 kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan. 

"Dari jumlah total penanganan perkara tersebut, Kejati Sumatera Utara berhasil melakukan tuntutan pidana Mati sebanyak 111 perkara pidana narkotika, disamping itu, terdapat 10 perkara pidana yang menyangkut orang dan harta benda yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum," sambung Indra. 

Tuntutan pidana mati dalam penanganan perkara dilakukan oleh Jaksa sebagai upaya nyata peran aktif Kejaksaan dalam memberikan efek jera pada kejahatan narkotika. 

Selain itu, Kejatisu juga telah menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice. 

Indra menyampaikan, ada 101 kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan menempuh jalur perdamaian. 

Restoratif Justice ini dilakukan sebagai bukti hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan.

"Ini juga mengedepankan kembali hidupnya nilai nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved