Berita Medan

Sempat Sebut Hoaks, Kejari Medan Benarkan soal Terdakwa Kabur saat Sidang

Namun Pengadilan Medan membenarkan menerima informasi tahanan yang kabur sebelum akhirnya kembali ditangkap.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
(Vision+)/Anugrah Nasution
SUASANA SIDANG - Para terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama menyebutkan peristiwa seorang terdakwa kabur saat sidang di Pengadilan Medan hoaks.

Namun Pengadilan Medan membenarkan menerima informasi tahanan yang kabur sebelum akhirnya kembali ditangkap.

Nama tahanan yang sempat kabur  Eko Septian. Eko disebut keluar dari Pengadilan Medan usia mengikuti sidang.

Kabar ini sempat dibantah oleh Deny pada 17 Desember 2025.

Deny mengatakan kabar itu hoaks atau tidak benar. 

"Itu hoaks," kata Deny saat dikonfirmasi tribun. 

Namun Kejaksaan Medan kemudian menyampaikan bila Eko memang benar berniat kabur, namun digagalkan oleh petugas penjaga. 

Deny mengatakan, saat ini tidak ada tahanan Kejaksaan yang melarikan diri. 

"Tahanan lengkap semua kok," kata Deny. 

Baca juga: SOSOK Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Jabat Wakapolda Papua Barat, Ini Pesan Paulus Waterpauw

Baca juga: Golkar Labura Sambut ADK jadi Ketua Golkar Sumut Ganti Ijeck: Putusan DPP, Wajib Patuh

Baca juga: Kubu Hendri Sitorus Yakin Penunjukan Ahmad Doli Tak Demi Kalahkan Ijeck di Musda Golkar

Terdakwa Kabur Ditangkap di Rumah

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, kasus Eko terdaftar dengan nomor perkara : 2336/Pid.B/2025/PN Mdn, sebagai Jaksa Penuntut Umum Vina Monika. 

Dari informasi yang dihimpun tribun medan, Eko sempat kabur dari ruang sidang PN Medan sekitar pukul 17.00 WIB. 

Eko juga disebut sempat pulang ke rumahnya, sebelum diamankan tim Kejaksaan Medan. 

Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan peristiwa tahanan yang sempat kabur.

Namun dia tidak menjelaskan lebih detail peristiwa itu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved