Korupsi di Sumut
Wajah 2 Petinggi PT Inalum yang Ditahan Kejati Sumut atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kedua tersangka tersebut adalah Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019, serta Dante Sinaga.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ringkasan Berita:1. Kejati Sumut menahan dua mantan petinggi PT Inalum (Joko Susilo dan Dante Sinaga) atas dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018–2024.2. Tersangka diduga mengubah skema pembayaran secara sepihak dari tunai menjadi tenor 180 hari kepada PT PASU, yang mengakibatkan pembayaran tidak terealisasi.3. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar 8 juta USD (sekitar Rp133 miliar), dan kedua tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua petinggi PT Inalum terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) untuk periode tahun 2018 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019, serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan, kedua tersangka keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Keduanya langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Pengubahan Skema Pembayaran
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan maraton dan penggeledahan.
"Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua pelaku. Penjualan aluminum alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU pada tahun 2019 diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Jeffry pada Rabu (17/12/2025).
Jeffry mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran secara sepihak.
Prosedur yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi dokumen Agency Acceptance (DA) dengan tenor selama 180 hari.
"Hal ini mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminum alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian negara," katanya.
Estimasi Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 8 juta USD atau sekitar Rp133 miliar.
Namun, Jeffry menegaskan bahwa nominal pasti kerugian saat ini masih dalam proses penghitungan final.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Jeffry.
Kejati Sumut Bidik Tersangka Baru dan Korporasi dalam Pusaran Korupsi Inalum Rp 133 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) untuk periode 2018 hingga 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, menegaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peluang adanya keterlibatan korporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-PT-Inalum_2-Petinggi-Inalum-Ditahan-Kejati-Sumut_.jpg)