Breaking News

Korupsi di Sumut

Peran AKBP Yasir Ahmadi Kenalkan Topan Ginting dan Akhirun pada Kasus Korupsi Jalan Sumut

Eks Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi ternyata berperan dalam mempertemukan Topan Ginting dan Akhirun Piliang.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN - Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (24/9/2025). TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi ternyata berperan dalam mempertemukan mantan Kepala Dinas PUPR dengan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dalam korupsi Jalan di Sumut. 

Fakta itu terungkap dalam sidang dalam sidang dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi yang tak lain adalah putra kandungnya. 

Hal itu seperti yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025). 

"Sebetulnya, awalnya si Topan, Rasuli dan Yasir, kenapa, setelah saya baca dakwaan, means rea nya di sana. Itu persekongkolan antara Topan, Rasuli dan Yasir Ahmadi. Setelah saya baca rentetannya dari awal bertiga ini berkolaborasi, bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi," kata hakim. 

"Jadi saya ingin perkara ini kita buka secara kausalitas, kalau kita lihat mens reanya kemudian akus reusnya baru kita lihat bagaimana terjadinya kasus tersebut," lanjut Khamozaro. 

Dalam dakwaan diurai bahwa anggaran pembangunan jalan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di kemudian jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, adalah hasil pergeseran anggaran yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara. 

"Setelah saya baca, ternyata dulu tidak ada anggaran, lalu mereka buat penggeseran anggaran. Sampai kemudian gubernur bersama staf-stafnya turun ke lapangan. Setelah dari lapangan turun persetujuan dari gubernur," lanjut hakim. 

Hakim pun kemudian meminta agar JPU menghadirkan Yasir, Topan serta Rusali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. 

"Ini mau kita cari benang merahnya. Apakah survei gubernur itu ada hubungannya dia menyetujui. Kalau memang nanti ada pejabat lebih tinggi dari Topan ada keterkaitan, kita panggil ke persidangan, tidak masalah itu. Karena yang penting itu adalah supremasi hukum. Kalau bisa minggu depan dihadirkan yang tiga orang ini. Dan segera, wajib, jangan kita upaya," kata hakim. 

Padan sidang,  Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka 50 dokumen yang dijadikan barang bukti dalam sidang kasus korupsi jalan yang menjerat orang terdekat Bobby Nasution yakni mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Rabu (24/9/2025). 

Salah satu dokumen yang ditampilkan adalah foto Topan Ginting yang berpose salam komando dengan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi

Foto itu diambil saat keduanya meninjau lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan. 

"Ini foto, apakah anda mengetahuinya," tanya JPU kepada saksi yang dihadirkan Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi jalan tersebut. 

Andi lalu menjawab mengenali keduanya. Foto itu sebut Andi diambil saat keduanya ikut survei pembangunan jalan. 

"Kenal, itu pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," kata Andi. 

Tiga saksi dihadirkan dalam kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved