Korupsi di Sumut

Kejati Sumut Bidik Tersangka Baru dan Korporasi dalam Pusaran Korupsi Inalum Rp 133 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, menegaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pengembangan .

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PENAHANAN PETINGGI INALUM - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry (tengah) saat diwawancarai usai menahan dua petinggi PT Inalum dalam perkara korupsi, Rabu (17/12/2025). 
Ringkasan Berita:1. Kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum periode 2018-2024 mengakibatkan kerugian negara mencapai 8 juta USD atau sekitar Rp133 miliar.
 
2. Dua tersangka (mantan pejabat Inalum) mengubah sistem pembayaran dari tunai menjadi kredit 180 hari.
 
3. Potensi Tersangka Baru: Kejatisu telah memeriksa 20 saksi dan kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan jeratan hukum terhadap korporasi.

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) untuk periode 2018 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, menegaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peluang adanya keterlibatan korporasi.

"Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujar Jeffry, Rabu (17/12/2025).

Dua Pejabat Inalum Resmi Ditahan

Sejauh ini, penyidik Kejati Sumut telah menahan dua tersangka utama dalam kasus ini:

  1. Joko Susilo: Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019.

  2. Dante Sinaga: Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Inalum maupun PT PASU. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 8 juta USD atau sekitar Rp133 miliar.

Modus Operandi: Ubah Skema Pembayaran

Jeffry menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat memiliki niat jahat (mens rea) dengan mengubah metode pembayaran secara sepihak.

Awalnya, prosedur yang berlaku di PT Inalum adalah cash and carry (ada uang, ada barang). Namun, kedua tersangka mengubahnya menjadi sistem tempo 180 hari.

"Metode pembayaran diubah menjadi ambil dulu, bayar nanti. Akibatnya, terjadi 29 kali pengiriman aluminium alloy yang tidak dibayar oleh PT PASU sejak 2018 hingga 2024. Barang sudah di tangan pembeli, tapi tagihan tidak pernah dibayar," jelas Jeffry.

Dalami Aliran Dana

Penyidik kini tengah mendalami apakah kedua tersangka menikmati aliran dana dari perubahan skema pembayaran tersebut.

Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.

"Kami pastikan penyidik akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu," katanya.

 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved