Berita Medan
Pria Edarkan Sabu di Medan Dihukum 7 Tahun Penjara, Barang Bukti 1,18 Gram
Warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan sebagai bandar dengan barang bukti 1,18 gram.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ilham Dani Nasution Als Ucok dihukum 7 tahun penjara di oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
Warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan sebagai bandar dengan barang bukti 1,18 gram.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Tuntungan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," kata hakim, Selasa (2/12/2025).
Hakim menyampaikan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan," kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asri, Kelurahan Kampung Baru, kerap terjadi peredaran Narkotika.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai lokasi, polisi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat hendak ditangkap, terdakwa lari ke sebuah rumah dan akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 1,18 gram dan uang tunai Rp400 ribu lebih.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Kembali Digelar, Total Hadiah Rp325 Juta, Ini Kategorinya |
|
|---|
| Duka di Dermaga 103 Belawan, Nelayan Tewas Tenggelam di Tengah Aktivitas Bongkar Muat |
|
|---|
| 18 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Medan Jelang Mayday, Berlaku Mulai Besok |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Penganiayaan Berujung Maut dalam 4 Jam |
|
|---|
| Polrestabes Medan Amankan Kasir dan Pemain di Lokasi Judi di Tuntungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-NARKOBA-Ilham-Dani-Nasution-Als-Ucok-dihukum.jpg)