Berita Medan

Besok Hakim PN Medan Bacakan Vonis Kontraktor yang Suap Topan Ginting Rp 50 Juta

Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra 8 dengan dipimpin Ketua majelis hakim Khamonzaro Waruwu.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Kedua terdakwa kontraktor pemberi suap kepada Topan Ginting, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025). Keduanya adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan akan membacakan vonis terhadap  Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun  dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora pada Senin 1 Desember 2025, besok. 

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, Minggu (30/11/2025), sidang keduanya akan digelar pada pagi hari. 

Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra 8 dengan dipimpin Ketua majelis hakim Khamonzaro Waruwu.

Sebelumnya, hakim menunda pembacaan vonis keduanya pada sidang, Rabu (26/11/2025). 

"Sebelumnya kami sampaikan, pembacaan vonis belum dilangsungkan hari ini, karena majelis memerlukan pertimbangan, muda mudahan nanti pada hari Sabtu (putusan) bisa selesai, dan hari Senin dapat dibacakan," kata Khamonzaro. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut terdakwa korupsi jalan di Sumut, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Kedua dinyatakan bersalah melakukan suap atau gratifikasi sesuai dakwaan, Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto  Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Jaksa menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5  milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting

Para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut memberikan siap 4 milyar 54 juta rupiah kepada sejumlah pejabat untuk menang tender. 

Dalam kasus korupsi jalan Sipiongot oleh PUPR Sumut, kedua terdakwa terbukti dipersidangan memberikan 100 juta kepada Topan Ginting selaku Kadis PUPR dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua. 

Ada pun dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menjaring lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved