Sumut Terkini

Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Kejati Sumut Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI SMARTBOARD - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Tebingtinggi, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan dua tersangka korupsi pengadaan papan tulis pintar atau smartboard, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Tebingtinggi. Tim penyidik pun masih melakukan penelusuran untuk menjaring pihak pihak lain yang terlibat. 

"Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, masih dalam tahap finalisasi, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Ketua Tim Penyidik Kejatisu Khairur Rahman, Kamis (27/11/2025). 

Khairur menyampaikan, sejumlah saksi juga sudah diminta keterangan. Namun kepada mantan Pj Walikota Tebingtinggi tahun 2024, Moettaqien Hasrimi  penyidik mengaku belum melakukan pemanggilan. 

"Belum ada diperiksa," lanjut Khairur. 

Sebelumnya, dua tersangka merupakan pihak rekanan, yang menyediakan sekitar 93 smartboard dengan nilai anggota Rp 13 milliar ditahan oleh Kejatisu. 

Mereka adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS), selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), serta Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa. 

Diketahui, pengadaan smartboard di sekolah Tebingtinggi dilakukan era Pj Walikota 
Moettaqien Hasrimi. Anggaran mencapai Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di tahun anggaran 2024 .

Papan tulis digital tersebut diperuntukkan sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh SMPN di Kota Tebingtinggi.

Selain itu, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai, hingga kabar adanya komisi proyek yang digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.

Pengadaan smartboard disebut dilaksanakan lewat pergeseran anggaran. Padahal kondisi keuangan daerah saat itu sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Bahkan, anggaran yang akan digeser diduga berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025.

Khairur Rahman menyampaikan, kedua tersangka yang sudah ditahan menyediakan papan tulis interaktif dengan menaikan harga. 

"Para tersangka diduga melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain. Antara tersangka BPS dan BGA, " kata Khairur. 

PT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp 110 juta perunit smartboard. Khairur mengatakan, ada 93 smartboard yang dibeli untuk disalurkan ke sekolah sekolah di Tebingtinggi

Kemudian PT Bismacindo Perkasa membeli smartboard merek ViewSonic ke PT Ghalva Technologies (GT), selaku perusahaan pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp27.027.028 per unit.

"Jadi seharga Rp27.027.028 x 93 unit adalah Rp2.513.513.604. Dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara BPS dan BGA," ucap Rahman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved